Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari 13 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total uang yang diterima KPK dari pengembalian uang itu sebanyak Rp3 miliar.
Dilansir laman medcom.id Minggu 10 Februari 2019."Dalam minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp3 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
Febri tak merinci nama-nama pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun, dia menghormati sikap kooperatif mereka yang mau mengembalikan uang tersebut.
Febri juga mengingatkan kepada semua pihak terlibat, khususnya pihak yang menerima uang suap untuk mengmbalikannya ke KPK. Lembaga Antirasuah lebih menghormati pihak yang menghormati proses hukum. "Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," ujarnya.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
RRN