Reforma Agraria di Papua

Administrator - Jumat, 08 Februari 2019 - 17:15:38 wib
Reforma Agraria di Papua
dok.mongabay pic

RADARRIAUNET.COM: Agenda Reforma Agraria  yang dijalankan oleh Pemeritah Jokowi – JK dengan kebijakan – kebijakannya menggunakan istilah bahasa Perhutanan Sosial (PS) dan Tanah Objek Reforma Agraria belumlah bisa dikatakan berjalan secara maksimal dan tepat sasaran pemerintah.

Mendistribusikan hak penggunaan dan pengelolaan tanah dalam menyelesaikan konflik – konflik sengketa lahan tanah keseluruh kepulauan Indonesia sebagaimana dirasakan rakyat Papua.

Pemerintah memiliki persepsi bahwa sebagian besar daerah Papua merupakan masih wilayah hutan yang mencapai 90% jarang dihuni oleh manusia secara otomatis negara punya wewenang untuk mengelola dan mengatur fungsi lahan – lahan tanah tersebut dengan mengacu pada Undang – Undang Pokok Agraria tentang kepemilikan dan penggunaannya diperuntukkan untuk bidang usaha apapun yang produktif.

Berbeda dengan pandangan orang – orang asli Papua mengenai soal kepemilikan tanah, orang – orang asli Papua berpendapat bahwa tidak sejengkal tanahpun boleh dikuasai atas perorangan atau individu – individu tertentu melainkan miliki Suku dan Marga, bagi orang asli Papua adalah ‘Mama’ atau Ibu yang melahirkan kita.

Penghargaan semua manusia terhadap Ibu, sama dengan penghargaan yang diberikan oleh orang Papua terhadap tanah yang dianugerahi Tuhan sebagai tempat untuk hidup selama berabad – abad.  

Atas dasar bahwa tanah adalah ‘mama’, bagi orang Papua yang mempertahankan tanahnya mati-matian, bisa dipahami bahwa dia sedang mempertahankan tali hubungannya dengan sang ibunda. 

Apabila kita mengacu pada Pasal 5 Undang – Undang Pokok Agraria 1960 pernyataan tersebut bisa dibenarkan dengan melihat hukum adat pengelolaan masyarakat setempat; Hukum agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara,yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan – peraturan yang tercantum dalam Undang – Undang ini dan dengan peraturan perundang – undangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur – unsur yang bersandar pada hukum agama. 

Konsep kepemilikan tanah di Papua berdasarkan hukum adat tidaklah bertentangan dengan Undang – Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan tidak tidak bertentangan dengan Undang – Undang negara lainnya dalam pengaturan dan pengelolaan lahan tanah sebagaimana Pemerintah saat ini sedang gencar – gencarnya melaksanakan agenda Reforma Agraria  sebagai tonggak kebijakan paling penting dijalankan untuk mengatasi, begitu juga tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Repbulik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, sebuah aturan hukum yang menjamin kelompok – kelompok masyarakat disekitar pinggiran  hutan menggunakan tanah dan mengelola hutan selama 35 tahun dan bisa diajukan kembali 35 tahun berikutnya melalui proses pengajuan usulan dengan melengkapi syarat - syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian KLHK. 

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2018 lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria untuk memuat ulang struktur agraria yang memastikan petani penggarap, nelayan dan kelompok masyarakat prasejahtera dapat mengakses tanah negara, perlindungan terhadap hak tanah dan menerima manfaat penyelesaian konflik agraria sebagai upaya mengatasi ketimpangan dan ketidak adilan agraria di Indonesia. 

Dengan landasan itu, perpres ini menggunakan tiga strategi dalam pelaksanaan reforma agraria, yaitu, sertifikasi hak milik, redistribusi tanah negara dan mekanisme penyelesaian konflik agrarian, namun Prepres Reforma Agraria ini belum tegas menempatkan posisi masyarakat adat beserta hak – haknya dalam kerangka Reforma Agraria, tidak menyebutkan masyarakat adat sebagai salah satu subjek Reforma Agraria. 

Berdasarkan peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alokasi hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA di Papua  mencapai 1,24 juta hektare atau sekitar 25 persen dari total luas TORA yang mencapai 4,8 juta hectare yang merupakan adalah wilayah tanah – tanah adat atau sudah dimiliki secara adat oleh masyarakat asli Papua, kebijakan Reforma Agraria Pemerintah melalui Program TORA di Papua dengan mengabaikan aturan hukum adat yang berlaku dimasyarakat Papua dikhawatirkan berpotensi besar melahirkan konflik baru, menyimpang jauh dari tujuan pemerintah dalam kerangka melaksanakan Refroma Agraria.

Perlu juga kita perhatikan praktek Reforma Agraria tidak bisa sekedar dipahami mendistribusikan tanah sebatas membagi – bagikan sertifikat tanah tanpa ada batas luas kepemilikan atas perseorangan, hanya akan memperjelas bukti status kepemilikan tanah yang pada akhirnya bisa diperjual – belikan, menciptakan kelas – kelas sosial baru antara kelas tuan tanah dan kelas petani penggarap, sehingga target capaian pemerintah mengatasi ketimpangan sosial dan ketidakadilan agraria tidak terwujud dengan baik untuk mensejahterakan kehidupan rakyat diseluruh Indonesia.

Dilansir dari mongabay Sabtu 9 Februari 2019. Catatan dari Papua: Konflik Agraria Belum Usai, Bagi-bagi Hutan kepada Pemodal Jalan Terus

Gabungan organisasi masyarakat sipil di Papua antara lain Yayasan Pusaka, Walhi Papua, Jerat Papua, KPKC GKI Tanah Papua, SKPKC Fransiskan Papua dan SKP Keuskupan Agung Merauke, mengeluarkan catatan akhir tahun mengenai perampasan tanah, kekerasan dan deforestasi di Papua selama 2017.

Salah satu bagian penting dalam catatan akhir tahun ini, adalah peran negara melalui kebijakan memperparah perampasan dan deforestasi di Papua.

Kebijakan-kebijakan itu seperti pemberian izin baru untuk perkebunan dan pertambangan, alih fungsi hutan dan implementasi reforma agraria tanpa musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Di Tanah Papua, negara mempunyai otoritas luas mengkontrol dan menentukan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam,” kata Franky Simparante, Direktur Yayasan Pusaka.

Negara, katanya, sedemikian rupa mengatur dan mengkonstruksi pola dan struktur ruang, fungsi dan peruntukan kawasan hutan, berdasarkan pengetahuan formal dan kepentingan ekonomi, yang terkadang kontradiktif dengan nilai dan pengetahuan masyarakat adat.

Sepanjang 2017, katanya, pemerintah menerbitkan izin-izin baru untuk perkebunan dan pertambangan. Untuk perkebunan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan izin pelepasan kawasan hutan kepada tiga perusahaan perkebunan sawit dan industri pangan, yakni: PT. Bangun Mappi Mandiri di Kabupaten Mappi Juli 2017 seluas 18.006 hektar, PT. Agriprima Cipta Persada di Kabupaten Merauke Juli 2017 sebanyak 6.200 hektar dan PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama pada September 2017 dengan luasan 28.880 hektar. Jadi, total izin baru perkebunan sawit pada 2017 untuk tiga perusahaan 53.806 hektar.

Buat pertambangan, pemerintah menerbitkan izin baru kepada enam perusahaan pada 2017, yakni empat pertambangan di Papua, yakni, PT Wira Emas Persada di Nabire seluas 1.242 hektar, PT Aurum Wira Persada di Nabire luas 13.880 hektar dan PT Trident Global Garmindo dengan 17. 830 hektar, PT Madinah Qurrata’ain di Dogiyai 23.340 hektar. Keempat perusahaan eksplorasi emas.

Dua perusahaan di Papua Barat, yakni, PT Bayu Khatulistiwa Sejahtera di Manokwari, eskplorasi emas, 7.741 hektar dan PT Dharma Nusa Persada seluas 20.805 hektar.

Pada Maret 2017, Menteri LHK juga membuat keputusan Nomor SK.172/Menlhk/Setjen/PLA.2/3/ 2017, tentang perubahan alih fungsi hutan lindung Momi Anggi di Gunung Botak, Manokwari Selatan, seluas 2.318 hektar. Peruntukannya, antara lain, jadi hutan produksi konversi (HPK) 231 hektar dan hutan produksi terbatas (HPT) 2.100 hektar. Keputusan ini, katanya, diduga mengakomodasikan kepentingan perusahaan tambang pasir kuarsa PT SDIC.

Selain itu, pembongkaran dan penggusuran hutan untuk kepentingan perusahaan sawit dalam jumlah cukup luas juga terjadi selama 2017. Perusahaan yang membongkar dan penggusuran hutan untuk kebun sawit antara lain, PT Agriprima Persada Mulia di Merauke, PT Kartika Cipta Pratama di Boven Digoel dan PT Permata Putera Mandiri di Sorong Selatan.

Bagaimana lahan kelola rakyat?

Hal lain, katanya, soal tanah obyek reforma agraria (Tora). Kebijakan ini terbit sebagai bagian amanat Nawacita dan program jangka menengah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di Papua, pemerintah menetapkan hutan obyek Tora sekitar 1.729.175 hektar atau 43% luas Tora nasional (4,1 juta hektar). Kebanyakan, katanya, Tora diperoleh dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 1.174.804 hektar dan HPK tak produktif 391.506 hektar.

“Penetapan ini dipastikan melanggar hak-hak konstitusional dan hak-hak hukum orang asli Papua, karena semena-mena, tanpa ada konsultasi, sosialisasi, musyawarah dan mufakat bersama masyarakat adat, sebagai penguasa dan pemilik tanah adat.“

Dalam konteks misi reforma agraria di Papua, kata Angky, sapaan akrabnya, seharusnya program reforma agraria diarahkan pada pengakuan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah dan penyelesaian konflik agraria. “Orang Papua bukan masyarakat tanpa tanah, mereka bermasalah dengan perampasan dan penyingkiran akses atas tanah.

Abai UU Otonomi Khusus

Di Papua berlaku UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal 43, ayat (4) dan penjelasan mengatur, penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apapun melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna dapatkan kesepakatan.

Musyawarah itu, katanya, mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak oleh instansi berwenang. Kesepakatan , katanya, jadi syarat penerbitan izin dan keputusan pemberian hak.

Sayangnya, implementasi ketentuan ini sengaja tak pernah dilaksanakan. “Negara maupun korporasi yang didukung negara mencaplok dan merampas tanah-tanah tanpa persetujuan masyarakat adat Papua.”

Sementara itu, kebijakan dan pemberian izin baru dalam 2017 bertentangan dengan kebijakan Presiden tentang moratorium izin baru atau Inpres Nomor 6/2017 tentang penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan gambut.

Seharusnya, kebijakan ini dapat memberikan kesempatan kepada negara mengevaluasi, dan mengendalikan izin-izin pemanfaatan hasil hutan maupun lahan yang bertentangan dengan UU, cacat hukum serta merugikan hak masyarakat adat.

Pemerintah berulang-ulang menyebutkan strategi pendekatan pembangunan dan pengembangan wilayah mengutamakan keunggulan komparatif, berbasis budaya dan wilayah adat.

Namun, katanya, paradigma pembangunan negara masih mengutamakan pertumbuhan ekonomi sentralistik dan berbasis modal besar.

Protes perampasan lahan

Bagi-bagi izin pada pemodal menciptakan perampasan lahan warga ulayat meluas sepanjang 2017. Tercatat aksi oleh Front Aksi Masyarakat Adat Independen (MAI) Timika, terdiri dari perwakilan masyarakat adat Kamoro dan Amungme terkait PT. Freeport Indonesia.

Kemudian, Masyarakat adat Yimnawai Gir di Arso, Kabupaten Keerom kala konflik dan protes ke PTPN II, dan?Suku Yerisiam dari Kampung Sima Distrik Yaur, Nabire soal PT. Pasific Mining Jaya. Organisasi mahasiswa dan pemuda Papua di Kota Jayapura protes peradilan atas PT. Pasific Mining Jaya, ? Front Pembela Peduli Lembah Kebar di Manokwari, dan Aliansi Mahasiswa Papua Selatan di Merauke terkait Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Aksi-aksi protes ini sering berujung kekerasan. “Negara dan perusahaan gunakan pendekatan keamanan dengan cara kekerasan fisik dan verbal untuk menggembosi, meredam dan menaklukkan aksi-aksi masyarakat maupun buruh,” katanya.

Perusahaan, juga diduga terlibat provokasi kelompok tertentu dan bertindak main hakim sendiri menyerang aktivis pembela masyarakat adat dan lingkungan, maupun keluarga mereka.

Kasus-kasus kekerasan ini, katanya, menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua yang hingga kini belum terselesaikan.

Ke depan?

Berbagai organisasi ini mendesak, pemerintah menghentikan perampasan tanah masyarakat adat Papua karena bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia.

Kebijakan pembangunan, katanya, yang mengutamakan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan berbasis modal besar harus diubah. “Jadikan kebijakan pembangunan menjunjung tinggi HAM, mengutamakan keadilan, pengetahuan dan kepentingan masyarakat adat Papua, serta keberlanjutan lingkungan,” ucap Franky.

Mereka juga mendesak pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan menghentikan pendekatan keamanan dalam berbagai kegiatan sosial ekonomi, hukum dan politik.

“Kami juga mendesak pemerintah sungguh-sungguh memenuhi, mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat Papua, termasuk hak atas tanah.”

 
Wendy Hartono/RRN/mongabay