Sidang Perdana Praperadilan La Nyalla Digelar Hari Ini

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 - 10:50:48 wib
Sidang Perdana Praperadilan La Nyalla Digelar Hari Ini
La Nyalla Mattalitti menjadi buronan kejaksaan, kemungkinan tak hadir dalam sidang perdana praperadilan terkait penetapan status tersangka. Ant
Jakarta (RRN) - Sidang perdana praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. La Nyalla mempersoalkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim Rp5,3 miliar. 
 
"Sidang dijadwalkan tanggal 30 Maret 2016,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto pada media, semalam. 
 
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
 
Sehari setelah La Nyalla ditetapkan tersangka, kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Dasar gugatan praperadilan itu di antaranya putusan hakim praperadilan di Pengadilan Surabaya pada 7 Maret 2016 yang menyatakan penyidikan dana hibah Kadin dianggap tak sah karena bersifat nebis in idem (perkara sudah diputus tidak dapat dibuka kembali). 
 
Putusan praperadilan pada 7 Maret 2016 ini diajukan oleh terpidana Diar Kusuma Putra. Diar, mantan Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, mengajukan praperadilan setelah kejaksaan mengusut dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim. Diar ini telah divonis terkait kasus korupsi dana hibah Kadin 2011-2014 yang merugikan negara Rp26 miliar. 
 
Saat ini La Nyalla diduga berada di Malaysia dan telah ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun tak kunjung datang. 
 
"Dia mengajukan praperadilan tapi La Nyalla tidak ada di Indonesia. Bagaimana praperadilan ini bisa berjalan coba? Memang sudah dikuasakan ke pengacara, tapi tetap aneh," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung kepada detikcom. 
 
Pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh mengatakan pihaknya masih berharap praperadilan bisa membebaskan kliennya dari sangkaan melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Kita berharap praperadilan dikabulkan, agar bisa mematahkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan," katanya. 
 
Jika hasil dari praperadilan ditolak, Riyadh menegaskan, kliennya akan menghormatinya dan siap memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim. 
 
CNN/ RRN