KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri terkait KTP-el

Administrator - Jumat, 01 Februari 2019 - 22:51:33 wib
KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri terkait KTP-el
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Kali ini, penyidik memanggil mantan Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Triyuni Soemartono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi media setempat, Jakarta, disitat medcom.id Jumat, 1 Februari 2019.

KPK memang tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus megakorupsi yang telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Sejumlah nama yang ikut kecipratan uang korupsi KTP-el pun telah diungkap pada persidangan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. KPK memastikan, bahwa nama-nama itu tidak akan lepas dari jerat hukum.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Padahal, proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut tengah berjalan.

Atas upayanya itu, Markus Nari diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar. Hingga saat ini, KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu.

 

Mel/Lex/mtvn