Jakarta: Musisi Ahmad Dhani masih masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif 2019. Nama Dhani akan dicoret setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada Pak Ahmad Dhani itu sudah inkrah atau belum," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, seperti sitat Medcom.id, Senin, 28 Januari 2019.
Selama belum ada keputusan inkrah, politikus Gerindra itu masih tetap menyandang status caleg. Dhani juga telah memutuskan akan mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan penjara dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi bisa kita artikan, kami belum bisa eksekusi. Kalau yang bisa itu yang sudah putusan inkrah," ujar dia.
Majelis Hakim PN Jaksel sebelumnya menyatakan Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Caleg Partai Gerindra itu melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
RRN/Medcom.id