Jalan Terjal Keamanan Politik di Periode 2

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 - 13:23:12 wib
Jalan Terjal Keamanan Politik di Periode 2
Ikhsan Yosarie. Foto: Mi

RADARRIAUNET.COM: Keamanan politik menapaki jalan terjal pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Rentetan kasus yang berkaitan dengan pengerdilan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi terjadi, bahkan sampai di penghujung periode pertama. Hal itu pun terkonfirmasi melalui riset beberapa lembaga terkait menurunnya kebebasan sipil.

Periode kedua ini seharusnya dapat memberi pembuktian kepada publik bahwa pilar-pilar demokrasi tetap tegak, bukan malah mengeluarkan statement simbolis, seperti tidak ada potongan otoriter dalam penampilan Jokowi, atau statemen jangan meragukan komitmen demokrasi Jokowi.

Dalam perspektif keamanan manusia (human security), keamanan politik menjadi satu dari tujuh variabel yang diklasifikasikan United Nations Development Programme (UNDP) untuk menjamin keamanan manusia dengan identifikasi akar masalah (root cause) berupa represi politik, pelanggaran HAM, kurangnya aturan hukum dan keadilan.

Keamanan manusia memiliki tiga komponen utama dalam menjamin rasa aman manusia, yakni bebas dari rasa takut (freedom from fear), bebas atas apa yang diinginkan (freedom from want), dan kebebasan untuk hidup bermartabat (freedom to live dignity).

Keamanan manusia merupakan pendekatan yang menandai transformasi konsepsi keamanan, dari berpusat kepada negara (state oriented) menjadi berpusat kepada manusia (human oriented) sehingga subjek atas keamanan dan dijamin rasa amannya ialah manusia atau warga negara itu sendiri.

Cerminan kebebasan sipil

Buruknya kondisi keamanan politik di periode pertama pemerintahan Jokowi, yang kemudian merembes kepada periode kedua, terlihat dari beberapa riset. Lembaga Survei Indonesia (LSI, 2019) dalam surveinya menemukan bahwa kebebasan sipil pada era Jokowi memburuk karena masyarakat merasakan kebebasan sipil yang menjadi fondasi demokrasi belum baik dan bahkan cenderung memburuk.

Dalam survei tersebut ditemukan 43% responden menganggap masyarakat takut bicara politik. Jumlah ini meningkat tajam ketimbang 2014 yang hanya 17%. Kemudian, 21% responden menganggap warga sekarang takut berorganisasi.

Jumlah ini juga naik jika dibandingkan dengan 2014 yang hanya 10%. Lebih lanjut, persentase masyarakat takut bicara politik semakin banyak, yakni 43%. Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan 2014 yang hanya 17%. Selain itu, 21% responden menganggap warga sekarang takut berorganisasi. Angka ini juga naik dari cuma 10% pada 2014.

Responden yang menyatakan sekarang warga takut karena penangkapan semena-mena oleh aparat hukum juga naik, dari 24% pada 2014 menjadi 38%. Begitu pun dalam hal kebebasan pers yang juga memprihatinkan.

Mereka yang beranggapan bahwa media massa kita bebas dan tidak disensor pemerintah cukup banyak, yakni 43%. Namun, yang menyatakan tidak bebas dan disensor pemerintah juga besar, yakni 38%.

Selain LSI, hasil riset yang dilakukan Lokataru (2019) juga memperlihatkan hal serupa. Menurut Mufty Mukaarim, kebebasan berekspresi semakin sempit berdasarkan dua kata kunci yang jadi fokus di pemerintahan Jokowi, yakni pembangunan dan stabilitas.

Dari sisi pembangunan, pemerintah menganggap bahwa masyarakat yang berserikat merupakan ancaman. Dari sisi stabilitas, Jokowi takut dengan suara berekspresi. Setidaknya ada empat indikator penyempitan ruang kebebasan sipil dalam era Jokowi, yakni melemahnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan akademik, kekerasan terkait Papua dan aktivitas serikat buruh.

Berdasarkan pemantauan Lokataru sejak 19 Agustus hingga 8 September 2019, terjadi setidaknya 61 peristiwa yang diduga kuat tidak hanya melanggar hak warga sipil Papua, tapi juga menutup ruang kebebasan sipil pada umumnya.

Sementara itu, dalam aksi mahasiswa, terdapat upaya pembubaran demonstrasi oleh kepolisian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi secara berlebihan.

Quo vadis demokrasi
Respons negara melalui pejabat terkait, pada titik tertentu menjadi ironi ketika alasan stabilitas dijadikan legitimasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang justru berpotensi mengikis pilar demokrasi.

Narasi-narasi yang menjadi respons pemerintah memperlihatkan pemerintah meletakkan stabilitas dan demokrasi sebagai dua konsep yang tidak bisa berjalan beriringan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, misalnya.

Beberapa statement-nya menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi dan stabilitas keamanan negara perlu dijaga keseimbangannya agar tidak mengganggu kehidupan bernegara. Kemudian meminta tak ada pihak yang merasa terganggu jika pemerintah bertindak atas nama stabilitas, dan menyebut saat pemerintah ketat mengendalikan stabilitas, demokrasi akan terganggu. Sebaliknya, jika demokrasi dibuka seluas-luasnya, stabilitas akan terancam.

Penjelasan Moeldoko demikian menjadi persoalan ketika tafsir soal stabilitas dan demokrasi 'dimonopoli' negara untuk melegitimasi tindakannya. Kita tentu menentang tindakan-tindakan anarkistis, tetapi hal demikian tidak dapat dijadikan alasan bagi negara ataupun aparat untuk melakukan tindakan-tindakan represif atas nama stabilitas.

Ketimbang demikian, akan lebih baik jika negara mengurai persoalan secara mendasar dan komprehensif, lalu mengambil tindakan setelah itu. Mengedepankan perspektif 'apa pun demi stabilitas' justru mencerminkan ketidakmampuan (unable) atau keengganan (unwilling) pemerintah untuk memahami persoalan secara utuh dan mengatasi persoalan secara mendasar.

Bahkan, perspektif keamanan dan stabilitas negara yang dikedepankan pemerintah justru menjadi bentuk upaya pemantapan stabilitas melalui daya paksa dan tata keamanan yang membatasi kebebasan warga.

Legitimasi tindakan represif atas nama stabilitas tentu bukan cerminan pengarusutamaan keamanan manusia, yang pada dasarnya mengharuskan negara menjamin rasa aman manusia. Tindakan pemerintah justru masih menempatkan negara sebagai subjek keamanan (state oriented), padahal konsepsi keamanan kontemporer menempatkan manusia sebagai subjek keamanan (human oriented).

Buruknya kondisi keamanan politik mencerminkan demokrasi tengah mengalami persoalan. Represi politik, terutama oleh dan/atau menggunakan alat negara, serta pelanggaran HAM, secara eksplisit mencerminkan tengah terjadinya pengikisan pilar demokrasi, terutama pada aspek kebebasan berekspresi, berserikat, dan berpendapat warga negara, serta kebebasan pers.

Pun demikian dalam konteks keamanan manusia. Kondisi tersebut mencerminkan negara belum mampu menjamin rasa aman warga negara untuk bebas berbicara, berekspresi, dan berserikat.

Periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi dalam hal ini akan menapaki jalan terjal. Presiden Jokowi harus memastikan beberapa hal untuk membuktikan eranya masih memelihara pilar demokrasi.

Pertama, terkait dengan tindakan aparat kepolisian. Kedua, statement para menteri atau pejabat terkait yang tidak menimbulkan sorotan dalam konteks HAM dan demokrasi.

 

RR/DRS/MI