Rumah Produksi Ekstasi Digerebek

Administrator - Jumat, 25 Januari 2019 - 11:47:23 wib
Rumah Produksi Ekstasi Digerebek
Barang bukti narkoba berjenis pil ekstasi yang disita saat penggerebekan sebuah rumah produksi narkoba di Medan, Sumatera Utara. Foto: Dok/BNN/medcom.id

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah produksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Pukat VII, Gang Murni, Medan Tembung, Bantan Timur, Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 300 butir ekstasi disita.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menuturkan, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 24 Januari 2019, sekitar pukul 19.00 WIB.

"BNN mendapat informasi masyarakat, bahwa salah satu buronan RBT kembali membuat ekstasi dengan sindikatnya," kata Arman, Jumat, 25 Januari 2019.

RBT kata Arman, merupakan tersangka kasus produksi sabu rumahan di Marelan, Medan, pada 2017 lalu. Kala itu, RBT kabur saat penggerebekan rumah produksi sabu tersebut. "Dari laporan masyarakat, BNN melakukan penyelidikan dan saat itu diketahui petugas ada dua orang yang sedang bertransaksi narkotika di depan lokasi penggerebekan rumah produksi ekstasi," bebernya.

Mengetahui ada transaksi narkotika, petugas BNN kata Arman segera menangkap dan menggeledah. Walhasil ditemukan 300 butir ekstasi warna cokelat muda dalam plastik klip yang dibungkus koran.

"Kedua orang itu GNW dan IRN," ungkapnya.

Usai menangkap GNW dan IRN, keduanya segera dibawa untuk menggeledah rumah. Petugas kemudian menemukan barang bukti, yakni satu alat cetak ekstasi, peralatan cetak, prekursor, bahan kimia padat dan cair, dan serbuk beragam warna.

"Kemudian petugas menangkap RBT di  lokasi berbeda," ucapnya.

Arman menerangkan, peran masing-masing ialah GNW sebagai peracik dan pencetak ekstasi, IRN sebagai pemesan atau kurir, dan RBT sebagai perantara. Kini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke BNNP Sumut.


MEL/medcom.id