Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp34 miliar.
"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari medom.id Selasa, 18 Desember 2018.
Mustafa diduga telah menyimpan secara tunai dan sebagian disetorkan ke rekening bank miliknya. Namun, ada juga uang hasil gratifikasi yang disimpan melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group, antara lain CV. MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Mustafa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit, kendaraan roda dua sebanyak dua unit, jetski sejumlah lima unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.
"Aset-aset yang dibeli dengan nama orang lain itu telah disita penyidik," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, Mustafa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK sebelumnya menetapkan Mustafa dalam dua perkara. Pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga menerima sekitar Rp2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.
Kedua, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.
Fzn/RRN/medcom.id