Setnov Sebut Kemendagri Ubah Sumber Biaya Proyek e-KTP

Administrator - Jumat, 13 April 2018 - 21:18:29 wib
Setnov Sebut Kemendagri Ubah Sumber Biaya Proyek e-KTP
Setnov mengungkapkan peran Kemendagri dibawah Gamawan Fauzi dalam proyek e-KTP saat membacakan pledoi. Cnni

Jakarta: Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) menunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang paling berperan dalam menentukan proyek e-KTP.

 

"Peran Kementerian Dalam Negeri-lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam hal sumber pembiayaan, bukan di DPR," kata Setnov saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

 

Setnov menjelaskan sejak awal sudah ada perubahan sumber pembiayaan yang dilakukan oleh Kemendagri yang saat itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi. Awalnya, pembiayaan e-KTP dilakukan melalui Pinjaman Luar Negeri (PHLN).

 

"Tapi pada akhir November 2009, Pemerintah mengusulkan perubahan pembiayaan PHLN menjadi APBN murni," kata Setnov.

 

Gamawan disebut Setnov berkirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas untuk usulan pembiayaan tersebut. Kemudian diakui Setnov, DPR menyetujui pembiayaan APBN murni.

 

Selanjutnya, pada awal bulan Februari 2010, Setnov menyebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pengusaha Andi Agustinus telah membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu.

 

"Pokoknya pihak yang akan memberikan fee kepada Anggota DPR RI untuk memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP Elektronik agar mendapat persetujuan dari DPR," beber Setnov.

 

Dari kronologi itu, Setnov menegaskan bahwa bagi-bagi fee sudah direncanakan sejak awal. Dia juga membantah menggunakan kewenangannya dalam kasus e-KTP.

 

"Sejak dimulainya perencanaan E-KTP, perubahan sumber anggaran sampai dengan adanya kesepakatan pemberian fee kepada anggota Komisi II DPR RI oleh Irman, Andi Agustinus dan Burhanuddin Napitupulu ternyata hal tersebut sudah direncanakan," ucap dia.

 

Dari sisi legislatif, Setnov mengklaim tak punya wewenang banyak. Ia hanya berkedudukan sebagai Ketua Fraksi Golkar dan bertugas di Komisi III saat pembahasan e-KTP berlangsung.

 

"Adapun jumlah keseluruhan anggota Komisi II berjumlah sekitar 50 orang dengan rincian berdasarkan Fraksi Partai Demokrat 13 orang, Partai Golkar 10 orang, Fraksi PDI P 8 orang, Fraksi PKS 5 orang dan Fraksi PAN 4 (empat) orang," terang Setnov.

 

Selain itu, Setnov juga mengutip kesaksian Ganjar Pranowo yang saat itu menduduki komisi II, yakni tidak ada voting dalam persetujuan anggaran E-KTP. Perubahan sumber pembiayaan proyek e-KTP disetujui secara bulat.

 

"Dengan demikian kronologis diatas telah secara nyata menunjukan saya bukanlah pelaku sebagaimana yang dakwaan ataupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tegas Setnov.

 

Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pada pembacaan pleidoi hari ini, Setnov merasa diperlakukan tidak adil atas tuntutan 16 tahun penjara. Dia pun membantah sejumlah dakwaan dan mengaku tak terlibat dengan urusan pembagian fee proyek e-KTP untuk anggota DPR.

 

Dal/cnni