Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pemberkasan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Hal ini dilakukan agar Jero tak bebas demi hukum lantaran masa tahanannya habis per 1 September 2015.
"Masih diproses (pemberkasannya)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada awak media, Jumat (28/8/2015).
Indriyanto menilai, rampungnya berkas perkara alias P21 Jero akan terjadi dalam waktu dekat. Habisnya masa tahanan Jero yang tinggal hitungan hari membuat tim penyidik KPK terus bekerja.
"Saya yakini bahwa tanggal 1 September tidak ada pelepasan demi hukum dari JW karena habis waktu masa penahanannya," papar Indriyanto.
Jero Wacik sempat menyatakan dia bisa bebas demi hukum bila berkas perkaranya belum rampung sampai masa tahanan habis. Dia mengatakan, penyidik tengah mengusahakan melimpah kasusnya ke penuntutan tidak lebih dari 1 September.
"Menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli lalu.
Jero resmi ditahan sejak 5 Mei silam. Dalam KUHAP, penyidik hanya mempunyai hak untuk menahan seorang tersangka selama 120 hari. Selama itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas tersangka atau P-21.
"Sesuai dengan KUHAP, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Kedua, ditambah 40 hari, sudah saya jalani. Ketiga, 30 hari, sudah saya jalani. Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," jelas Jero.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (mtvn/rrn)