Jakarta: Vice President Satuan Pengawas Interen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sri Mulyati dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Sri Mulyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Senin, 9 April 2018.
Penyidik juga memanggil mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Belum diketahui kaitan kedua saksi dalam kasus tersebut. Namun, diduga kuat kedua saksi itu mengetahui ihwal suap di perusahaan pelat merah tersebut.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Suap yang diterima Emiryah Satar diduga mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017. Hingga kini keduanya belum ditahan.
OJE/Mtvn