Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri mengajukan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia tak terima dengan vonis itu.
"Pak Rochmadi mengajukan banding," kata Pengacara Rochmadi, Ainul Samsu, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 13 Maret, 2018.
Ainul belum mau membeberkan secara detail alasan kliennya mengajukan banding atas vonis tersebut. Pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu salinan putusan tersebut.
Menurut Ainul, seharusnya majelis hakim memvonis bebas Rochmadi. Pasalnya, kata dia, Rochmadi tidak terbukti menerima Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Sepatutnya majelis hakim membebaskan Pak Rochmadi," papar dia.
Rochmadi divonis bersalah pada 5 Maret 2018. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan Rochmadi membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Ogi/mtvn