Kepala BKKBN Tersangka Korupsi Pengadaan Alat KB

Administrator - Jumat, 15 September 2017 - 23:15:31 wib
Kepala BKKBN Tersangka Korupsi Pengadaan Alat KB
Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty. MI Pic/Adam Dwi/Mtvn

Jakarta: Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Surya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.

"Tersangkanya kepala (BKKBN)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah kepada awak media di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 15 September 2017.

Surya, kata Arminsyah, ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 14 September 2017. Dia menyebut Surya terlibat dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran. Selain itu, dia juga diduga turut memainkan harga.

"Dukungan publik hanya pada satu pihak. Tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan," kata Arminsyah.

Kasus ini bergulir saat satuan kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Dana yang dialokasikan Rp191.340.325.000. Dana ini bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Namun, saat pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan peserta lelang justru di bawah satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. Modus ini membuat harga-harga menjadi tak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT Tryasa Nagamas Farma Yenny Wiriawaty (YW), Direktur PT Djaja Bima Agung Luanna Wiriawaty (LW), dan Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum (KT).

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Uwa/Mtvn