SELATPANJANG (RRN) - Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah terealisasi di kabupaten Kepulauan Meranti merupakan program Kementerian Sosial RI yang bertujuan memutuskan rantai kemiskinan. Kemiskinan dalam angka menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam membangun kesejahteran masyarakat.
Program Keluarga Harapan yang sudah berjalan Genap 1 tahun di Kabupaten Kepulauan Meranti sangat memberikan manfaat kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) guna mengurangi beban kebutuhan dalam peningkatan derajat pendidikan dan kesehatan.
Saat pertemuan kelompok PKH yang diadakan 1 bulan sekali khususnya di Kelurahan Selatpanjang timur, Wan Nurlalili sebagai peserta mengatakan, PKH sangat membantunya dalam memenuhi kebutuhan anak sekolah apalagi saat ini semua biaya perlengkapan anak sekolah semakin mahal.
"Saya sangat bersukur dengan program ini karena sebelum adanya PKH ini anak saya pernah putus sekolah di SLTP karena terkendala biaya sekolah. Tapi karena sudah dapat program ini anak saya kembali bersekolah lagi," kata Wan Nurlalili.
Terpisah, Maghfaruddin, salah satu Pembina Program PKH menjelaskan, PKH tidak hanya mengurangi beban KSM tetapi menyiapkan generasi berikutnya menjadi generasi yang sehat dan cerdas. Bagaimana tidak, PKH memberikan bantuan dimulai ibu hamil, balita, siswa SD, SMP dan SMA. PKH sangat memperhatikan kesehatan janin dan ibu hamil sampai tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas.
"Selain hak peserta PKH menerima bantuan yang disalurkan setiap trisemester dalam setahun, peserta PKH juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan. Peserta PKH diharuskan memanfaatkan fasilitas kesehatan setiap bulan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dan balita selain itu pemanfaatan dibidang pendidikan, anak peserta didik PKH harus hadir ke sekolah minimal 98 persen, artinya tidak boleh absensi tanpa keterangan lebih dari 3 kali," kata Maghfaruddin ketika berbincang dengan awak media , Selasa (25/8/2015).
Lebihlanjut diterangkannya, apabila peserta PKH tidak melaksanakan kewajiban maka akan ada sanksi berupa pengurangan jumlah bantuan dan bisa dikeluarkan sebagai peserta jika dalam waktu 3 bulan tidak menjalankan kewajibannya.
"Kita berharap program pro rakyat ini menjadi program unggulan dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak kelembagaan pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan menyiapkan generasi berikutnya yang sehat dan cerdas sebagaimana semboyan PKH, Anakku tidak boleh miskin harus sehat dan cerdas," tutup Ketua PPR Kecamatan Tebing tinggi itu. (sar/fn)