Jakarta: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan tak mau bicara soal informasi makar yang dituduhkan Polda Metro Jaya kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath.
Budi meminta informasi dugaan makar itu ditanyakan langsung kepada Kapolda Metro Jaya M. Iriawan.
"Kalau masalah ini (makar), konfirmasi ke Kapolda Metro," kata pria yang akrab disapa BG usai rapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Jenderal bintang empat itu tetap tak menjawab soal informasi makar yang kerap dituduhkan Polda Metro kepada sejumlah aktivis saat Aksi 212 dan terbaru pada Aksi 313.
BG hanya menyebut bahwa lembaganya selalu memantau kerawanan yang ada di seluruh Indonesia. "Kalau yang kita pantau itu kan masalah kerawanan," tutur BG.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath diduga berencana menggulingkan Presiden Joko Widodo usai pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017, pada Rabu 19 April nanti.
Salah satu rencana yang disiapkan sistematis untuk menggulingkan pemerintah yakni lewat Aksi 313, yang disebut sebagai gerakan pemanasan.
"Ya tentunya untuk kegiatan tanggal 31 kemarin itu pemanasan saja, setelah itu kami dapatkan ada grand design setelah 19 April," kata Argo, Senin (3/4).
Argo mengatakan rencana ini dibahas dalam pertemuan di Kalibata dan Menteng, Jakarta Selatan. Dia menyebutkan hasil pertemuan di dua lokasi itu terungkap rencana massa akan menduduki Gedung DPR/MPR.
Bahkan dalam rencana yang sudah dikantongi Polda Metro itu ada rincian bagaimana mereka masuk ke Gedung DPR/MPR. Ada rencana menabrakan kendaraan truk di pagar belakang DPR. Ada skema masuk pintu-pintu kecil, gorong-gorong dan jalan setapak.
Tak hanya itu, Argo juga mengaku pihaknya tengah mendalami aliran dana Rp3 miliar yang diduga digunakan sebagai kebutuhan logistik peserta aksi 31 Maret 2017, yang bergerak menuju Senayan.
Selain Al Khaththath, polisi menangkap empat orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dini hari. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
wis/yul/cnni