Jakarta: Jaksa penuntut umum memutar rekaman ceramah terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3). Hal itu menanggapi kesaksian Adi Jihadi yang dihadirkan di persidangan.
Adi sendiri diadili 6 tahun penjara lantaran terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina dan sebagai aktor yang mengirimkan personel Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ke Marawi, Filipina.
Saat bersaksi, Adi menceritakan relasinya dengan Aman. Dia mengaku pertama kali mengenal Aman saat menjenguk kakaknya, terpidana hukuman mati bom Kuningan, Iwan Darmawan alias Rois, yang kini mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap di medio 2015 lalu.
Saat bertemu dengan Aman, Adi mengaku tak ada pembahasan soal perencanaan melakukan tindakan pengeboman dan hanya berdiskusi membahas soal hukum gadai di LP Nusakambangan tersebut.
"Sekilas pandang saja, salaman, ya sudah saya ngobrol dengan kakak saya. Sekali saya ngobrol bahas hukum gadai saja dengan dia (Aman), setelah itu enggak ketemu lagi," kata Adi.
Setelah pertemuan itu, Adi mengatakan tak pernah bertemu kembali dengan Aman.
Adi mengaku hanya pernah mendengarkan rekaman suara berformat MP3 yang berisikan materi ceramah dari Aman yang bertema seri Tauhid.
Ia mendapatkan rekaman ceramah Aman tersebut dari rekannya bernama Rizal yang kini berada di Suriah. Meski begitu, ia mengaku lupa kapan rekaman itu didengarnya.
"Saya dengar di mobil (ceramah itu) sekilas saja, soal Tauhid," kata dia.
Menanggapi kesaksian tersebut, jaksa penuntut umum lantas memutar potongan rekaman isi ceramah dari terdakwa dengan durasi dua menit di hadapan majelis hakim, terdakwa dan saksi.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Jaini lalu memperbolehkan jaksa memutar rekaman tesebut di persidangan.
"Tadi saudara mendengarkan rekaman suara dari MP3? Persis seperti itu yang saudara dengar? Apakah itu suara terdakwa?" tanya jaksa kepada saksi Adi.
"Saya tak ingat," jawab Adi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
cnni/pmg