RADARRIAUNET.COM: Komisi Kepolisian Nasional meminta Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan untuk menemukan dan mengungkap pelaku-pelaku, termasuk yang diduga menjadi provokator ataupun aktor intelektual dalam kerusuhan beberapa saat setelah aksi massa pada Jumat (4/11) malam.
Kompolnas dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/11), menyatakan terhadap pemberitaan bahwa kerusuhan diawali dengan adanya tembakan dari oknum anggota Polri, hingga pemberitaan tentang perintah berhenti menembak oleh Kapolri yang diduga tidak dipatuhi oleh anggotanya, maka Kompolnas mendorong agar Div Propam Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut hingga tuntas.
“Kompolnas menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum dugaan penistaan agama sesuai dengan aturan yang berlaku dan profesionalitas Polri yang moderen dan mandiri.”
Kompolnas juga menghimbau agar tidak ada pihak manapun juga yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang sesungguhnya pembatasan waktu tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Kompolnas juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat Polri yang sudah berusaha mempersiapkan dan bekerja sangat baik dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif, preemtif, preventif dan menjadikan upaya represif sebagai upaya terakhir.
Pada Jumat 4 November 2016 di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia telah terjadi aksi unjuk rasa menuntut proses pidana terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau ahok yang diduga telah melakukan penistaan agama.
Aksi di Jakarta berlangsung damai, akan tetapi kemudian berubah menjadi ricuh di beberapa titik setelah waktu Isya.
Cnn/RRN