Polisi Masih Sidik Kasus Pungli Kemenhub

Administrator - Selasa, 25 Oktober 2016 - 15:00:59 wib
Polisi Masih Sidik Kasus Pungli Kemenhub
Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tiga orang Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus pungutan liar. cnn
RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus berupaya melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejahatan di sektor pelayanan publik tersebut.
 
"Untuk tersangka Endang Sudarmono, kami telah memeriksa sembilan saksi, untuk Meizy kami telah memeriksa 15 saksi dan Abdu Rasyid kami telah periksa sembilan saksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Senin (24/10).
 
Ia menjelaskan, langkah ini ditempuh agar perkara bisa segera ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk melengkapi berkas tersebut.
 
Ia menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta, pihaknya akan menelusuri aliran dana dari ketiga tersangka tersebut.
 
"Nanti tentunya kalau sudah tahap satu kasus ini akan kita kembangkan untuk kasus-kasus yang lainnya, dalam artian tersangka-tersangka lainnya termasuk yang selama ini menerima aliran dana dari pungli yang ada di Kemhub," ucap Awi.
 
Menurutnya, dari Kantor Kemhub, polisi menyita beberapa barang bukti. Salah satunya, polisi menyita beberapa amplop yang berisi uang. Di amplop tersebut tertera juga beberapa nama orang.
 
"Nama di amplop sudah dipanggil, tetapi nanti tinggal tunggu untuk penetapan tersangka nanti lain waktu gantian, kita fokus dulu ini untuk cepat biar tahap satu," kata Awi.
 
Polisi melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kemhub pada Selasa (11/10) sore. Saat ini, polisi telah menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil Kemhub sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bernama Meizy, Ahli Ukur Subdirektorat Pengukuran Pendafataran dan Kebangsaan Kapal Endang Sudarmono, dan penjaga loket di ruang pengurusan buku pelaut Abdu Rasyid.
 
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp130 juta dan uang sebesar Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening tabungan.
 
Atas perbuatannya, Endang, Meizy, dan Abdu dituduh melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara menanti ketiganya.
 
 
cnn/radarriaunet.com