RADARRIAUNET.COM - Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang gencar-gencarnya menertibkan pungutan liar (pungli). Bahkan, pemerintah tak segan-segan menangkap para pelaku.
Namun, di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah, oknum pegawai malah dengan santai meminta uang senilai Rp50 ribu kepada warga yang ingin mengurus pernikahan.
Hal ini dialami oleh Iwan, warga Sentajo Raya, Senin (24/10/2016) pagi. Ia dimintai oleh oknum pegawai KUA saat mengurus surat rekomendasi pindah nikah keponakannya.
"Setelah surat selesai, dia minta uang Rp50 ribu. Kemudian saya tanya, itu uang apa? Apa memang seperti itu aturannya? Cewek tersebut jawab iya," ujar Iwan.
"Kalau seandainya tak dipatok, tak masalah buat kita. Ini tidak, dia langsung minta Rp50 ribu. Ya, karena katanya begitu aturannya, ya saya bayar," papar Iwan.
Ia mengaku heran dengan pungutan tersebut. Sebab, pemerintah telah menggratiskan biaya nikah, jika pernikahan dilaksanakan di kantor.
"Namun, sekarang untuk ngurus surat, kok harus bayar. Ada apa? Padahal, saya pernah Baca di media, kalau Kemenag Kuansing menegaskan tidak ada biaya," tutur Iwan.
Pengaduan mengenai pungli di tubuh Kemenag Kuansing bukan yang pertama. Beberapa bulan silam, warga juga mengeluhkan mengenai pungutan tersebut. Namun, Kemenag Kuansing menegaskan tidak ada pungli. Bahkan, Kemenag siap memberi sanksi kepada para pelaku.
grc/radarriaunet.com