Tuntut Kedaulatan Pangan, Peternak Ayam Desak Integrator Dilarang Berbudidaya dan Implementasi PERPRES Cadangan Pangan

Administrator - Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:47:16 wib
Tuntut Kedaulatan Pangan, Peternak Ayam Desak Integrator Dilarang Berbudidaya dan Implementasi PERPRES Cadangan Pangan
Foto Puluhan peternak tergabung dalam omunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) berunjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Menko Pangan, , Kamis 9 Oktober 2025. (dok.foto.RN/sedney)

Radarriau.net | Jakarta  - Selain isu harga pakan yang mencekik, para peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menyoroti ancaman serius terhadap kedaulatan pangan nasional akibat persaingan tidak sehat dan minimnya perlindungan. Puluhan peternak berunjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Menko Pangan, mendesak pemerintah untuk memprioritaskan peternak rakyat mandiri, Kamis 9 Oktober 2025.
?Ketua KPUN, Alvino Antonio W., menyatakan bahwa peternak rakyat kini berada di ambang kehancuran karena terhimpit oleh biaya produksi tinggi (mencapai Rp 20.000/kg) yang didorong oleh harga pakan jagung yang melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) serta harga DOC yang mahal.

"Kementerian Pertanian telah mengabaikan kami, peternak mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan. Kami rugi karena harga pakan mahal, namun di saat yang sama kami harus bersaing dengan perusahaan besar," tegas Alvino.

Ancaman Integrator dan Cadangan Pangan

KPUN secara khusus menuntut dua hal krusial yang berkaitan langsung dengan perlindungan usaha peternak kecil:

Melarang Integrator Berbudidaya: KPUN menuntut Pemerintah mengambil langkah tegas agar Integrator tidak boleh berbudidaya dan harus mengembalikan budidaya 100% kepada peternak mandiri. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil.

Implementasi Penyerapan CPP: Peternak mendesak Pemerintah untuk segera mengimplementasikan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Implementasi ini, khususnya dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri, dinilai dapat menstabilkan harga dan menjamin pasar bagi produk peternak kecil.

Selain itu, KPUN juga menyinggung masalah mahalnya bibit induk (Parent Stock) yang termahal di dunia dan mendesak Pemerintah membebaskan kuota GPS (Grand Parent Stock) jika pengawasan tidak mampu dilakukan.

Dalam keseluruhan tuntutannya, KPUN menegaskan agar pemerintah segera bertindak cepat untuk mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Undang-Undang, sebelum situasi ini mengancam ketahanan pangan nasional secara keseluruhan. Jika tidak ada tindak lanjut, aksi serupa akan kembali digelar. 

(Sedney)