RADARRIAUNET.COM - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP.Abas Basuni menghimbau warga agar segera melaporkan pada seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Inhu, bila menemukan adanya oknum polisi nakal baik melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan menjadi perantara kasus atau makelar kasus dalam perkara yang ditangani dengan meminta imbalan serta tindakan menyimpang lainya.
Penegasan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni ini disampaikan saat berbincang dengan awak media, Senin (17/10/16) dengan tujuan agar masyarakat dapat berperan dalam mengawasi secara langsung personel polisi yang melanggar aturan. Hal ini diperlukan untuk pembenahan dan peningkatan profesionalitas personil Polri dalam bertugas.
"Silahkan laporkan pada Propam Polres Inhu, kalau memang ditemukan adanya personil polisi yang melanggar aturan. Jangan takut untuk melapor, karena identitas pelapor dirahasiakan dan keselamatan pelapor dijamin sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditambahkan AKBP.Abas Basuni sudah menjadi komitmen Polri untuk meningkatkan profesionalitas personil polisi dengan menerapkan aturan dengan tegas, tanpa pandang bulu.
"Jadi siapapun yang melanggar aturan, baik bintara maupun perwira tetap akan menerima sangsi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada istilah karena anggota kalau melanggar aturan tetap dibela. Semua sama di muka hukum, kalau bersalah dan melanggar aturan tetap menerima sanksi atau hukuman," jelasnya.
rtc/radarriaunet.com