RADARRIAUNET.COM - Her alias Luk (24) ditangkap di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih, Rohil atas kerjasama antara Polres Sidempuan, Sumut dengan Polres Rohil, Riau. Yang bersangkutan merupakan DPO karena terlibat pencurian kendaraan bermotor roda empat Honda CRV di wilayah Polres Sidempuan, Sumut.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan, Jum’at (14/10/16), penangkapan dilakukan Selasa (11/10/16) berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Sidempuan atas nama korban Muhtarum, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor roda empat Honda CRV Tahun 2010 nomor polisi BK 1957 KK warna hitam pada hari Sabtu (15/8/16) sekira pukul 14.30 WIB di J alan Tapian Nauli no.33 F Padang Sidempuan dengan kerugian Rp200 juta .
Berdasarkan adanya DPO dari Polres Sidempuan, Jum’at (7/10/16) diduga pelaku atas nama Her alias Luk berada di wilayah Putat Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan di daerah Putat selama tiga hari dan diketahui tersangka berada di suatu pondok di tengah hutan di tempat perintisan perkebunan di rumah Simamora.
Kemudian untuk melakukan penangkapan dilaksanakan Selasa (11/10/16) pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB dengan berjalan kaki sejauh 5 ki lometer.
Kemudian setelah mencapai sasaran dilakukan pengepungan rumah pondok yang diduga ada tersangka, lalu dilakukan penggerebekan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan yang berarti lalu dibawa ke Polsek Tanah Putih untuk dilakukan interogasi.
Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui adanya melakukan tindak pidana lain di Bukit Tinggi Polda Sumbar bersama rekan-rekannya Aw, Ta dan Sug alias Wan.
Kemudian, Rabu (12/10/16) sekira pukul 18.30 WIB, tersangka diserahkan kepada Anggota Polres Sidempuan.
rtc/radarriaunet.com