RADARRIAUNET.COM - Sebuah warung di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran dibongkar maling, Kamis (13/10/16) dinihari.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diketahui korban Mudi (33) ketika korban bangun tidur, Kamis (13/10/16) sekira pukul 06.00 WIB korban mendapati pintu warung/rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban memeriksa laci meja tempat korban menyimpan uang, hasil dari korban berjualan di warung tersebut, namun korban tidak menemukan laci tersebut ditempatnya.
Korban kemudian berusaha mencari laci tersebut disekitar rumahnya, dan ternyata laci tersebut sudah berada didepan (luar) rumah.
"Korban mengecek kembali barang-barang berharga dan uang yang ada dirumahnya, dan diketahui pelaku berhasil mengambil uang tunai +- Rp 3.000.000, 1 unit HP Nokia E63 warna merah hitam, 1 unit HP Nokia type 105 warna hitam, 1 unit HP Nokia 1280 warna abu-abu dan 8 bungkus rokok Sampoerna," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, Jum'at (14/10/16).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total Rp 5.000.000. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Unit Polsek Pelangiran.
Setelah menerima laporan dari korban, Kamis (13/10/16) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah laci meja warung tempat penyimpanan uang, 1 buah kotak HP Nokia E63 warna merah hitam, 1 buah tas kecil warna merah jambu, 1 buah tas warna merah biru dan 1 buah kotak yang terbuat dari kayu.
rtc/radarriaunet.com