RADARRIAUNET.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi Riau, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan terhadap Salumi, pembantu rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"SPDP kasus penganiayaan dengan tersangka Calanne Fang alias Susi, warga Pekanbaru. Sudah dikirim pihak polda kepada kita, dan saat ini sudah dibagian pidum," ucap Asisten Intelijen, M Naim SH, kepada sejumlah wartawan Senin (18/7/16) siang.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Zainur Arifin SH saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya tengah menunggu proses Tahap I atau penyerahan berkas untuk diteliti. "Dijadwalkan hari ini tahap I-nya," ucapnya dengan singkat.
Seperti diketahui, Salumi saat ini telah dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara itu, mantan majikannya, Susi, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Riau, dengan alasan tersangka memiliki anak kecil.
Salumi merupakan pembantu rumah tangga yang baru bekerja 3 bulan dirumah tersangka Susi. Selama bekerja dirumah tersangka, Salumi kerap mendapatkan siksaan sadis dari majikannya itu.
Kasus ini terungkap saat Salumi ditemukan warga di daerah Siak Hulu. Saat ditemukan warga, tubuh Salumi kurus kering dan penuh luka. Ditubuh Salumi ditemukan luka bakar bekas disetrika. Bahkan selama bekerja dirumah tersangka, Salumi tidak pernah menerima gaji. Dirumah tersangka, Salumi pun mengaku tidur di dalam kamar mandi.
teu/rtc/radarriaunet.com