RADARRIAUNET.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendukung hasil putusan sidang Komisi Informasi Pusat terkait hasil invetigas Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Dia mengatakan, dokumen TPF memang harus disampaikan ke publik.
"Ya dibuka saja nanti. Cari saja. Kemarin hasil dari temuan itu bagaimana. Semua itu tidak ada sesuatu yang ditutupi," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10).
Jika memang Kementerian Sekretariat Negara mengaku tak memiliki dokumen itu, maka harus dicari dan dipublikasi.
Mantan Panglima ABRI era Orde Baru mengatakan pencarian dokumen perlu dilakukan dengan tenang tanpa saling menyalahkan sejumlah pihak. "Semuanya pasti bisa diselesaikan. Cari dulu," ujar Wiranto.
Selain itu, Wiranto juga telah menanyakan kasus ini kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Namun dia memperoleh jawab, pihak Kejaksaan Agung masih mencari dokumen itu.
"Saya sudah tanya Jaksa Agung bagaimana. Temuan baru ya dipertimbangkan, diproses, ada hukum kok di Indonesia ini," kata Wiranto.
Senin lalu, hakim persidangan KIP memutuskan dokumen investigasi kasus Munir terbuka untuk publik. Investigasi itu dilakukan TPF yang dibentuk akhir 2004. Beberapa aktivis HAM terlibat dalam TPF yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi.
Setelah tim dibubarkan, hasil penyelidikannya diserahkan ke pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun hingga kini, temuan itu tidak diungkap ke publik.
cnn/radarriaunet.com