RADARRIAUNET.COM - Tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut terhadap Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis) dan Azrafiani Aziz Rauf (Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis), yang diinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan sosial (bansos), sudah sesuai dengan dakwaan serta fakta fakta kesaksian dalam persidangan. B
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita SH, Reza Fahlevi SH dan Budi Fitriadi SH, menyatakan keberatan dan meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelan (pledoi) yang diajukan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf.
Keberatan jaksa penuntut disampaikan JPU Reza Fahlevi dalam Repliknya pada sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Bengkalis, Jum'at (7/10/16) siang.
"Tuntutan hukuman yang kita jatuhkan kepada kedua terdakwa sudah sesuai dakwaan dan fakta fakta hasil persidangan Yang Mulia Hakim," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Marsudin Nainggolan SH MH.
Dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kejadian pada pokok perkara.
Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Dalam tuntutan tersebut, kedua terdakwa tidak dibebani membayar krugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati dana bansos.
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.
rtc/radarriaunet.com