RADARRIAUNET.COM - Pasca putusan Pengadilan (PN) Rengat terkait status hutan lindung Bukit Batabuh, hari ini, Jumat (7/10/19) Pansus Lahan DPRD melakukan hearing bersama dengan sejumlah pihak.
Adapun pihak yang hadir pada hearing hari ini, BPN Kuansing, Kadis Kehutanan Kuansing, Kejaksaan dan pihak Kepolisian. Dalam hearing tersebut, Ketua Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra meminta penjelasan dari pihak kehutanan terkait kebenaran data luasnya hutan lindung di kawasan tersebut.
Lantas, Kadis Kehutanan Kuansing, Abriman menjelaskan jika, luas hutan lindung bukit batabuh berdasarkan TGHK yakni seluas 45 ribu hektar. Setelah penjelasan tersebut, salah seorang anggota Pansus DPRD Kuansing Sastra Febriawan kembali mempertanyakan keabsahan data yang disebutkan oleh Kadis Kehutanan tersebut.
"Jadi mana yang jelas data ini, Berdasarkan draf pengusulan RPJP kemarin luas lahannya 71 ribu hektar, yang mana datanya yang riil," ucap Sastra.
Atas perbedaan data tersebut, rencananya beberapa waktu ke depan Pansus DPRD akan memanggil kembali pihak pihak terkait untuk membahas kelanjutan Pansus tersebut.
"Jadi untuk hearing berikutnya, kami meminta kepada Kehutanan dan BPN agar memberikan kami data yang riil," tambah Ketua Pansus, Andi Nurbai.
rtc/radarriaunet.com