Tiga TPS Di Rohil Melaksanakan PSU Serentak

Administrator - Senin, 29 April 2019 - 11:33:29 wib
Tiga TPS Di Rohil Melaksanakan PSU Serentak
Pelaksanaan PSU di TPS 02 Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rohil. F Amran

ROHIL : Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu, 27 April 2019, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Pilpres dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Ke tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut adalah TPS 06 Kampung Aman, Sungai Bakau, dan TPS 02 Sungai Soa, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, serta TPS 07 Lengadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang. Pemilihan suara ulang (PSU) di tiga TPS tersebut dilakukan secara bersamaan, Sabtu, 27 April 2019.

"PSU di tiga TPS di Rohil dilaksanakan bersamaan dengan TPS lainnya yang mengadakan PSU di Provinsi Riau," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil Supriyanto, kepada radarriaunet.com.


Dikatakan Supriyanto, pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS 02 Sungai Bakau disebabkan ada 4 warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih mencoblos. Begitu juga di TPS 06 Sungai Soa, Sungai Bakau, ditemukan warga dari luar daerah dan tidak terdaftar di DPT mencoblos mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dan tidak dilengkapi dengan Form A5. Serta TPS 07 Lengadai Hilir dilakukan pemilihan suara ulang disebabkan ada warga mengunakan surat pemberitahuan milik orang lain untuk mencoblos.

"Di TPS 02 Sungai Bakau, warga luar lingkungan TPS dan tidak terdaftar di DPT yang mencoblos berasal dari Kampar dan Tanah Putih Tanjung Melawan, sedangkan di TPS 06 Sungai Soa, Sungai Bakau, warga yang mencoblos mengunakan KTP-EL dari Kota Dumai, Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat. Mereka mencoblos tanpa dilengkapi form A5," kata Supriyanto.

Pembiayaan pelaksanaan PSU di tiga TPS itu, sebut Supriyanto, dibiayai KPU. Mulai dari pembiayaan logistik, honor KPPS, pembuatan TPS untuk pelaksanaan pemilihan suara ulang, dan lainnya, dibebankan pada anggaran KPU. "Pembiayaan pelaksanaan PSU di tanggung KPU. Dengan demikian honor KPPS (termasuk Linmas dan Pengawas TPS) dibayarkan lagi," jelasnya.


Surat suara PSU, kata Supriyanto, berbeda dengan surat suara Pemilu, 17 April 2019, kemarin. "Kalau surat suara pemilu kemarin tidak ada label Pemilihan Ulang, yang PSU ini memiliki label," jelasnya.

Ketua PPK Sinaboi Suryanto SE, mengatakan di TPS 02 Sungai Bakau terdata 174 pemilih, terdiri dari 88 pemilih laki-laki dan 86 pemilih perempuan. Sedangkan TPS 06 Kampung Aman terdiri dari 160 pemilih, terdiri dari 85 pemilih laki-laki, dan 75 pemilih perempuan.

"Di TPS 06 ada 9 orang warga, dan di TPS 02 ada 4 orang yang gunakan KTP-EL. Ada warga dari Kampar, dan Tanah Putih Tanjung Melawan di TPS 02. Yang di TPS 06, warga dari Kota Dumai, Sumut dan Jawa Barat. Mereka mencoblos tidak dilengkapi Form A5," kata Suryanto.


RRN/Amr