RADARRIAUNET.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil membantah keterlibatan dirinya terkait kasus suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Suap tersebut diduga untuk meringankan vonis kasus pencabulan yang menjerat Saipul.
Hal ini diungkapkan Saipul saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/10) malam.
"Saya enggak tahu. Panitera saat sidang seingat saya bukan yang ini. Orangnya tinggi dan putih, namanya Doddy," ujar Saipul saat ditunjukkan Rohadi.
Saipul mengaku tak mengetahui apapun terkait suap tersebut. Dia menyerahkan kasus itu pada kakak kandungnya, Syamsul Hidayatullah. Pemberian uang pada Rohadi, kata dia, juga dilakukan Syamsul melalui pengacaranya, Bertha Natalia.
Mantan suami Dewi Persik ini tak menampik adanya pemberian uang pada Bertha yang diambil dari rekeningnya. Saipul memberikan cek kosong yang telah ditandatangani untuk memudahkan kakaknya mengambil uang tersebut.
"Tapi saya enggak tahu jumlahnya. Kakak saya juga enggak bilang apa-apa saat bertemu," katanya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki rekaman percakapan antara Saipul dengan Syamsul melalui telepon. Dalam percakapan itu, Syamsul menyampaikan hukuman yang akan diterima adiknya menjelang vonis.
Syamsul mengatakan, hukuman paling ringan yang diberikan pada Saipul akan dijatuhkan selama tiga tahun penjara. Hukuman ini dianggap ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Namun Saipul membantah mengetahui percakapan tersebut. Dia menilai hukuman tiga tahun itu tetap berat baginya. Menurutnya, jaksa maupun majelis hakim tak melihat fakta persidangan.
"Saya merasa hukuman itu tidak pantas. Harapan saya ya pasti bebas," ucapnya.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Hukuman bagi Saipul meningkat menjadi lima tahun penjara. Saipul menyatakan menerima lantaran khawatir hukumannya meningkat apabila mengajukan kasasi.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsul menyampaikan bahwa pemberian uang sebesar Rp300 juta bagi Bertha adalah inisiatif dirinya. Syamsul mengakui meminta bantuan pada Bertha agar vonis hukuman bagi adiknya diringankan.
Syamsul menuturkan, awalnya Bertha meminta uang sebesar Rp500 juta untuk meringankan hukuman bagi Saipul. Namun karena dianggap terlalu mahal, Syamsul menawarnya hingga disepakati Rp300 juta.
"Saya memberitahu Saipul soal uang itu. Tapi kalau digunakan untuk siapa, kasih di mana saya enggak tahu," ucapnya.
Syamsul kini juga menjadi terdakwa bersama Bertha lantaran ketahuan menyuap Rohadi. Sebelumnya, Rohadi telah didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari Syamsul dan Bertha. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp250 juta yang diduga akan diberikan pada ketua majelis hakim Ifa Sudewi.
KPK menyita uang Rp250 juta dari mobil Rohadi. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta yang diduga terkait dengan suap kepengurusan perkara lain yang ada di PN Jakarta Utara.
cnn/radarriaunet.com