Berkedok Sumbangan Sukarela, Dinas P&K Tarik Pungutan untuk SK Tambahan Jam Mengajar

Administrator - Jumat, 30 September 2016 - 10:34:10 wib
Berkedok Sumbangan Sukarela, Dinas P&K Tarik Pungutan untuk SK Tambahan Jam Mengajar
ilustrasi. sbc

RADARRIAUNET.COM - Pungutan liar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Kampar kembali terjadi. Setelah dihebohkan oleh pungutan liar terkait pencairan beasiswa untuk tingkat mahasiswa pada tahun sebelumnya. Kali ini pungutan liar kembali terjadi kepada guru sertifikasi yang mengambil SK tambahan jam mengajar di dinas P&K Kampar, Selasa (27/9/2016).

Ratusan PNS yang mendapat sertifikasi mendatangi kantor dinas P&K untuk mengambil SK tambahan jam mengajar. Irobisyta, pengambilan SK tersebut pihak terkait mewajibkan untuk membayar sumbangan sukarela 50 ribu perorang. "Ya kami diwajibkan untuk membayar secara suka rela, tapi melihat orang membayar 50 ribu terpaksa pula kami membayar sebanyak itu," ungkap salah seorang PNS guru SMP di Kabupaten Kampar yang tidak mau diketahui identitasnya.

Dengan pembayaran suka rela Rp50 perkepala itu membuat sejumlah guru merasa tidak iklas. "Ya mau tidak mau mau bagai mana lagi, kitakan butuh dengan SK ini, harus diterima walaupun membayar 50 ribu, kalau orang butuh pak 500 ribupun akan dibayar," kesalnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P&K Nasrul, ketika ingin dijumpai ternyata sedang tidak berada ditempat.

Pada saat itu, Kasi Pendiikan Dasar (dikdas) Safrizal ketika dikonfirmasi membantah adanya pungutan itu. Menurutnya pungutan yang dilakukan oleh petugas bukanlah pungutan liar tetapi hanya sekedar suka rela. "Pungutan itu bukan ditetapkan, tetapi kami meminta hanya ala kadarnya atau suka rela. Tergantung mereka yang memberi berapa," katanya.

Lebih jauh, hasil pungutan tersebut disebut Safrizal akan digunakan untuk pegawai honor yang tidak mendapatkan gaji dari dinas terkait. "PNS yang mengambil SK itu lebih dari 400 orang. Untuk orang yang pakai baju putih, karena mereka bekerja tidak digaji," tandasnya.

Dari pantauan, ratusan pegawai negara yang memakai baju kuning ketika namanya terpanggil selalu menyediakan uang 50 ribu dan memasukkan kedalam kotak yang telah disediakan oleh petugas. Setiap uluran tangan para PNS tidak kurang dari 50 ribu per orang.


skc/fn/radarriaunet.com