RADARRIAUNET.COM - Dua warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, RAH (21) dan MIS (21) dilaporkan ke Polsek Kateman, Senin (19/9/16) sekitar pukul 16.00 WIB, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) alias rampok.
Aksi kedua pelaku ini terjadi pada hari Rabu lalu (14/9/16) sekitar pukul 20.00 WIB pada saat korban FAR (20) pulang dari PT PSG untuk mengantarkan orang tuanya bekerja, tiba-tiba diperjalanan 2 orang tidak dikenal oleh korban minta diantarkan ke Parit 10.
"Tanpa rasa curiga korban mengantarkannya ke Parit 10, namun diperjalanan salah seorang pelaku menodongkan sebilah senjata tajam jenis badik ke arah perut korban, pada saat itu juga kedua pelaku meminta paksa sepeda motornya Honda Revo Absolute dan 1 unit HP Nokia Senter," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung seperti disampaikan Paur Humas IPDA Heriman Putra, Selasa (20/9/16).
Merasa terancam korban terpaksa menyerahkan sepeda motor milik korban merk Honda jenis Revo Absolute dengan Nomor Polisi BM 5927 GO dan satu unit HP Nokia senter miliknya, atas akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp 12.000.0000," ujar Paur Humas.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kateman, Senin (19/9/16) sekitar pukul 16.00 WIB untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku adalah RAH Als AM dan MIS Als E dan saat itu sedang berada di Pasar Bertingkat Pasar Sungai Guntung.
"Pada pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," imbuh Heriman.
rtc/radarriaunet.com