Miliki Sabu, Dua Warga Inhu Ditangkap Polisi

Administrator - Selasa, 20 September 2016 - 10:11:17 wib
Miliki Sabu, Dua Warga Inhu Ditangkap Polisi
Dua warga Airmolek, Inhu terpaksa diamankan polisi. Keduanya ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu. rtc
RADARRIAUNET.COM - Kembali pelaku narkotika ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), kali ini dua warga Inhu yang berdomisili di Airmolek kecamatan Pasir Penyu dan desa Sungai Baung kecamatan Rengat Barat ditangkap akibat memiliki sabu-sabu. 
 
Ditangkapnya dua warga Inhu akibat memiliki narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di kelurahan Airmolek I kecamatan Pasir Penyu Inhu, oleh Sat Narkoba Polres Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni, Ahad (18/9/16) mengatakan, penangkapan dilakukan disalah satu rumah di kelurahan Airmolek I kecamatan Pasir Penyu pada Sabtu (17/9/16) sekira pukul 23.30 Wib. 
 
"Kedua pelaku ini adalah Lazuardi als adi Gombel (46) warga jalan Sumber Sari RT 005 RW 005 kelurahan Air molek I kecamatan Pasir Penyu dan Ronaldo (33) warga Dusun Sungai Baung 1 RT 006 RW 001 Kel. Sungai Baung Kec. Rengat Barat," ujarnya. 
 
Diungkapkanya, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan Satres Narkoba adanya dua pelaku yang dicurigai di dalam rumah di kelurahan Air Molek I kecamatan Pasir Penyu. Saat dilakukan penangkapan dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. 
 
"Dari tangan kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 12 paket kecil sabu-sabu, 1 unit Hp Nokia warna hitam putih, 2 buah alat hisap Bong, 1 buah kaca pirek, 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
 
rtc/radarriaunet.com