RADARRIAUNET.COM - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Senin (19/9/16).
Tersangka pertama yang ditangkap, ER alias AT (43), warga Jalan H Arief, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Ia ditangkap di Jalan Telaga Biru Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
"Pada hari Senin (19/9/16) sekitar pukul 02.00 WIB berdasarkan hasil lidik anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil didapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Senin (19/9/16).
Atas arahan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, sekitar pukul 03.00 WIB telah dilakukan penangkapan dan pengeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba terhadap pelaku ER als AT di Jalan Telaga Biru Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ER saat digeledah yakni berupa satu unit HP strobery, tiga paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu (berat kotor 2,70 gram), satu buah inex warna hijau dan satu unit sepeda motor R2 merek Yamaha Mio," ujar Heriman.
Kemudian pada pelaku dilakukan interogasi dan didapat informasi bahwa pelaku mendapat BB tersebut dari tersangka DE alias ED kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Berawal dari penangkapan pelaku ER als AT tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Senin (19/9/16) sekitar pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku DE Als ED (38) di Jalan Telaga Biru.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti 16 paket kecil diduga sabu-sabu (berat kotor 3,69 gram), satu unit HP Nokia warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah tang penjepit, 1 buah bong dan uang sejumlah Rp 450.000," sebut Paur Humas.
Dari hasil interogasi pelaku DE memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung.
Para pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Inhil, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
rtc/radarriaunet.com