Paslon Dari DPRD, PNS, dan Polri Dideadline 60 Hari Serahkan Surat Pemberhentian Pilkada di Riau Bak

Administrator - Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:48:03 wib
Paslon Dari DPRD, PNS, dan Polri Dideadline 60 Hari Serahkan Surat Pemberhentian Pilkada di Riau Bak
Saat ini calon yang maju dari DPRD, PNS dan Polri masih memiliki hak dan kewajibanya untuk menjalankan tugas. (foto : int)

PEKANBARU (RRN) - Bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati sejak hari ini, Senin 24 Agustus 2015.

Sesuai dengan tahapan Bakal calon yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD, Pegawai negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri memiliki waktu 60 hari untuk menyerahkan surat pemberhentian dari intasi dimana para calon tersebut menjabat.


"Tergantung instansi mereka, karena intansi yang meng SK-kan. Itu bukan ranahnya KPU yang jelas KPU harus menerima surat pemberhentian mereka paling lambat 60 hari setelah ditetapkan," jelas Komisioner KPU, Abdul Hamid, Senin (24/8/2015).


Menurut Abdul Hamid, meskipun telah ditetapkan menjadi Calon Bupati, para peserta yang berasal dari PNS, anggota DPRD dan Polri masih dinyatakan tidak memenuhi syarat jika surat pemberhentian tersebut belum dikeluarkan. "Jadi sebelum menyerahkan masih memiliki hak dan kewajiban yang sama. Jadi selagi belum menyerahkan berhenti status mereka masih TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," jelasnya.


Namun, jika nantinya pasangan yang bersangkutan tidak juga mundur dari jabatanya setelah enam puluh hari ditetapkan akan menggugurkan pasangan tersebut sebagai calon Bupati atau Calon Wakil Bupati. "Kalau tidak mengundurkan diri ini otomatis akan menggugurkan yang bersangkutan. Kalau persoalan sudah gugur apakah bisa kembali lagi ke jabatannya itu bukan kewenangan KPU," tuturnya.


Mundur Pencalonan Didenda Sampai Rp 20 Miliar


Pasangan bakal calon kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda jika mundur dari pencalonan. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Pasca-hari ini, kalau ada yang pilih mundur, tentu boleh-boleh saja, kami tidak bisa melarang, tetapi kita akan kenakan sanksi denda," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/8/15).


Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, kata Hadar, yang menyebutkan, 'Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20.000.000.000 untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp 10.000.000.000 untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota'.

"Jadi terserah eselon yang dinyatakan lolos tersebut, apakah akan mengundurkan diri atau tidak," ujarnya.


Sebanyak 25 pasangan calon kepala daerah di Riau bakal bertarung di Pilkada serentak 2015 nanti. Seluruh pasangan ini resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Senin (24/8/2015). Sebagaimana data dari Komisioner KPU Daerah Riau Ilham Yasir, kesembilan daerah yang sudah menetapkan calon yakni Kabupaten Meranti, Bengkalis, Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hulu dan Kota Dumai, Kuantan Singingi dan Pelalawan.


Dua puluh lima calon pasangan yang sudah mendapatkan tiket untuk bersaing di Pilkada adalah pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Siak yakni. H. Suhartono-H. Syahrul (PBB, PDIP, Gerindra, PKB, Partai Demokrat), H. Syamsuar-H. Alfedri (PAN, Partai Hanura, PKS, Partai NasDem, PKPI). Kemudian Kota Dumai , Abdul Kasim, SH-Nuraini, SE (PAN, PKPI, PBB), Drs. H. Zulkifli AS, M.SI-Eko Suharjo, SE(Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat). Amris S.SY-Sakti (Calon independen dengan dukungan 22.658 KTP tersebar di 7 kecamatan), DR. H. Muhammad Ikhsan.ST.M.SC-Hj.Yanti Komala SE, MM (PKS, Partai Golkar), Dr. Agus Widayat, MM-Maman Sufriadi (PDIP, Partai Hanura).


Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Meranti Tengku Mustafa, SST, MT-Amyurlis alias Ucok (Partai Hanura, PDIP), Drs. Irwan, M.Si-Drs. Said Hasyim (PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, PBB). Kabupaten Bengkalis pasangan Amril Mukminin, SE, MM-H. Muhamad, ST, MP (PKS, PKB, PBB, PKPI, Partai Nasdem), Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc-Riza Pahlefi (PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura), DR. H. Sulaiman Zakaria, Dipl.P, M.Si-Noor Charis Putra (Partai Demokrat, PDIP). Kabupaten Indragiri Hulu Drs. H. T. Mukhtaruddin-Hj. Aminah Susilo, SE (Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat), H. Yopi Arianto, SE-H.Khairizal, SE, M.Si (PDIP, PKS, PAN, PKPI).


Rokan Hilir pasangan Herman Sani-Taem (PKB, PAN, PKS), H. Suyatno-Djamiludin (PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PKPI), Syafrudin-M. Ridwan (Partai Gerindra, Demokrat), Wan Syamsi Yus-Helmi (Partai Golkar). Rokan Hulu Ir. H. Hafith Syukri, MM-Nasrul Hadi, ST, MT (Partai Demokrat, PKS, PKB), H. Safaruddin Poti, SH-H. Erizal, ST (PDIP, PAN), H. Suparman, S.Sos, M.Si-H. Sukiman (Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar).


Kabupaten Pelalawan pasangan Zukri-Abdul Anas Badrun (PDIP, Partai Demokrat, Partai Hanura) dan pasangan H.M. Harris-H. Zardewan (PAN, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PBB, PKB).
Terakhir Kabupaten Kuantan Singingi dengan tiga calon yakni Ir. H. Mardjan Ustha, MM-Muslim, S.Sos, MSi (PKB, PBB dan PKPI), Indra Putra, ST-Konperensi, SP.MSi (Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem dan Partai Hanura), Drs. H. Mursini, MSi-H. Halim (PPP, Partai Gerindra, PDIP). (teu/rtc/hrc)