RADARRIAUNET.COM - Seorang pria berusia 30 tahun, warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, inisial MS, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul). Dari pria ini disita 8 paket kecil diduga Narkoba jenis sabu.
MS ditangkap polisi dipimpin KBO Satuan Resnarkoba Polres Rohul IPTU Budi Ikhsani, ketika melintas di Jalan Raya antara Muara Rumbai ke Pekan Tebih, Sabtu (17/9/16) kemarin sekitar pukul 14.15 WIB, diduga karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari warga RT 03/ RW 02 Desa Pekan Tebih tersebut, polisi sita barang bukti, terdiri 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat sekitar 1 gram, 1 kotak rokok Dunhill.
"Turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi BM 5290 MA, serta satu handphone Nokia senter," ujar Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, Ahad (17/9/16).
Saat penggeledahan, dari bagasi Yahama Mio, polisi sita narkotika jenis sabu 8 paket kecil disimpan di dalam kotak rokok Dunhill.
Dari interogasi, terlapor MS mengakui sabu tersebut dibelinya dari seorang kenalannya berinisial AN di Desa Kasamungkal Kecamatan Bonai Darusalam, Rohul.
"Terlapor dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Sat. Resnarkoba Polres Rohul untuk proses dan pengembangan selanjutnya," pungkas IPDA Efendi kepada awak media.
rtc/radarriaunet.com