Kapolres Kampar bersama Dandim 0313/KPR, Danyon 132/Bimasakti Ekspose Pengungkapan Kasus Karlahut

Administrator - Rabu, 07 September 2016 - 12:37:18 wib
Kapolres Kampar bersama Dandim 0313/KPR, Danyon 132/Bimasakti Ekspose Pengungkapan Kasus Karlahut
Polres Kampar melaksanakan expos terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan yang ditangani Jajaran Polres Kampar serta kegiatan penanganan Karlahut oleh Tim Terpadu. drc

RADARRIAUNET.COM - Polres Kampar melaksanakan expos terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan yang ditangani Jajaran Polres Kampar serta kegiatan penanganan Karlahut oleh Tim Terpadu.

Kegiatan ini diadakan di ruang data Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, Senin (5/9/2016) sekitar pukul 14.30 wib.

Selain dihadiri wartawan dari berbagai media online, cetak, dan televisi, turut hadir Dandim 0313/ KPR Letkol Kav Yudi Prasetyo SIP, Danyon 132/ Bimasakti Letkol Inf Nurul Yakin, Waka Polres Kampar Kompol Azwar S Sos MSi MH, Kasat Reskrim AKP Y E Bambang Dewanto SH, Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin Sembiring, para penyidik serta 2 tersangka yang tengah menjalani proses penyidikan di Polres Kampar.

Pada kesempatan pertemuan dengan awak media ini, Kapolres Kampar bersama Tim Terpadu menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, namun Tim Terpadu ini tatap akan bekerja secara profesional serta menurut koridor atau aturan hukum yang berlaku.

Setiap kejadian kebakaran lahan akan dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian bersama Tim Terpadu untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bila ditemukan pelakunya maka akan dilakukan gelar perkara dengan mengikutsertakan unsur terkait dalam  Tim Terpadu ini guna menentukan bisa tidaknya dilakukan proses lanjut untuk penyidikan.

Kerjasama yang baik dari Tim Terpadu yang dimotori Polres Kampar ini telah membuahkan hasil, 3 kasus pembakaran lahan yang terjadi selama 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Kampar telah memasuki tahap penyidikan, yaitu :

1. Pada tanggal 2 Juli 2016, TKP di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu dengan tersangka RS (42 TH), untuk kasus ini proses penyidikannya telah memasuki tahap II (P21) yang telah diserahkan ke Kejaksaan.

2. Pada tanggal 16 Agustus 2016, TKP di Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang dengan tersangka DM (64 TH),  kasusnya dalam proses penyidikan dan tersangka dalam masa penahanan Polres Kampar.

3. Pada tanggal 18 Agustus 2016, TKP di Tanjung Kudu Desa Kualu Kecamatan Tambang dengan tersangka KS (36 TH), kasus dalam proses penyidikan dan tersangka dalam proses penahanan Polres Kampar.

Selain itu disampaikan Kapolres Kampar bahwa Tim Terpadu dari berbagai Satgas dari unsur TNI, Polri, BPBD serta komunitas. Masyarakat yang peduli masalah Karlahut telah melakukan kerja keras tanpa mengenal waktu untuk mencegah dan menanggulangi Karlahut.

Kerjasama yang sinergis dari Tim Terpadu ini akan terus ditingkatkan guna memaksimalkan hasil kerja untuk mencegah dan menindak setiap pelaku pembakaran lahan, sehingga wilayah Provinsi Riau dan khususnya Kabupaten Kampar dapat terbebas dari kejadian pembakaran lahan sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas.

Kepada media, Kapolres Kampar juga mengajak untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan pembakaran lahan.


drc/radarriaunet.com