2017, OPD Pekanbaru Diberlakukan

Administrator - Selasa, 06 September 2016 - 10:19:07 wib
2017, OPD Pekanbaru Diberlakukan
Perda. tnc

RADARRIAUNET.COM - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mensahkan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan dan susunan 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru Pekanbaru, berarti akan ada pengurangan 107 jabatan struktural.

"Terimakasih kami ucapkan kepada anggota Dewan atas upaya dan kerjanya hingga OPD baru ini selesai dan disahkan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Kamis (1/9/16).

Firdaus menjelaskan apa yang disetujui oleh Dewan sudah sesuai dengan yang diharapkan Pemko dan amanat undang-undang.

Firdaus menerangkan perampingan ini akan mengurangi 107 jabatan struktural. Dari awalnya 1.208 jabatan eselon IIA -IVB, berkurang menjadi 1.111 jabatan struktural. "Jadi akan ada 107 jabatan struktural yang hilang," tegasnya.

"Yang di gabung misalkan Pekerjaan Umum dengan DKP, Dinas Perdagangan digabung dengan Dispas," katanya mencontohkan. Menurut dia dari 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di jajaran Pemko Pekanbaru ada beberapa yang digabungkan dan dileburkan.

"Kini dengan perampingan hanya ada 43 OPD yang baru dengan rincian, dua sekretariat, satu insperktorat, 23 dinas dan 12 perangkat daerah kecamatan. Dalam penentuan SOTK sambungnya pembedaan terjadi berdasarkan kelas dan tipe.
Pada badan dan dinas tipe A itu terdiri dari satu sekretaris dan empat kepala bidang (kabid). Sedangkan tipe B satu sekretaris tiga kabid, dan tipe C satu sekretaris dua kabid.

Kecamatan hanya terbagi dua tipe, yaitu tipe A dan B, dengan rincian, tipe A satu sekretaris camat (Sekcam) lima kepala seksi (kasi), tipe B satu sekcam 4 kasi. Kemudian untuk dinas, Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan diisi oleh bidang pekerjaan umum dan tata ruang, juga bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.


rtc/fn/radarriaunet.com