Kakak Saipul Jamil Didakwa Beri Suap Rp300 Juta

Administrator - Kamis, 01 September 2016 - 10:31:37 wib
Kakak Saipul Jamil Didakwa Beri Suap Rp300 Juta
Kakak kandung penyanyi dangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah didakwa berperan sebagai pemberi uang suap. cnn
RADARRIAUNET.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa kakak kandung penyanyi dangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah dengan tuduhan melakukan suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
 
Suap ke Rohadi berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saipul Jamil. Diketahui, suap itu diberikan sebesar Rp300 juta.
 
Selain Saipul, JPU juga mendakwa dua kuasa hukum Saipul, yaitu Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji dalam kasus yang sama. 
 
Dalam aksi suap itu, menurut Jaksa Dzakiyul Fikri, Bertha berperan sebagai eksekutor dan lobi-lobi dan Syamsul sebagai pemberi uang suap. Sementara itu, Kasman hanya menyepakati rencana suap itu.
 
"Suap diberikan dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata Dzakiyul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
 
Jaksa menjelaskan, pemberian uang suap kepada Rohadi dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, uang hanya diberikan Rp 50 juta untuk penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Uang dengan pecahan Rp 100ribu itu diberikan oleh Bertha di area parkir PN Jakut dengan dibungkus oleh kantong plastik hitam pada April 2016.
 
Transaksi pun membuahkan hasil. Rohadi memberitahukan Bertha bahwa Majelis Hakim untuk kasus Saipul terdiri dari Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, Hakim Anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng dan Panitera pengganti Dolly Siregar.
 
"Rohadi mengatakan, 'itu pilihan terbaik'. Yang dianggap terdakwa I (Bertha) majelis hakim tersebut dapat membantu perkara Saipul," ucapnya.
 
Tahap kedua, Jaksa melanjutkan, dilakukan pada 15 Juni 2016 di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara. Bertha memberikan Rp 250juta dari pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik merah. Uang ini ditujukan untuk Ifa Sudewi guna mengatur putusan perkara.
 
Dari pemeriksaan itu, jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Saipul sendiri dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
cnn/radarriaunet.com