Nurhadi Mengakui Sempat Kontak Paniteri PN Jakpus

Administrator - Senin, 21 Januari 2019 - 22:01:10 wib
Nurhadi Mengakui Sempat Kontak Paniteri PN Jakpus
Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui sempat menghubungi eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Hal itu diungkapkan Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Pernah (ditelepon) konteksnya masih berkaitan tugas wewenang saya," kata Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

Surat dakwa Eddy menyebutkan pada 30 Maret 2016, berkas peninjauan kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (PT AAL), anak usaha Lippo Group, dikirim ke MA. Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi Nurhadi.

Nurhadi disebut meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA. Namun, di dalam sidang, Nurhadi tidak menjelaskan pembicaraan dalam telepon itu apakah terkait dengan PT AAL. "Saya enggak ingat. Saya telepon ini sudah satu tahun lebih," ucap Nurhadi.

Nurhadi mengatakan hanya satu kali menghubungi Edy Nasution. Dia menegaskan obrolan dalam telepon itu terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai sekretaris MA.

"Dalam kapasitas saya pembinaan juga ada pencari keadilan. Itu langsung kita tindak lanjuti, sering kita lakukan. Itu SOP kita sesuai tupoksi," ujar Nurhadi.

Eddy Sindoro sebelumnya didakwa menyuap Edy Nasution. Suap diduga diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di PN Jakpus.

Suap tersebut antara lain sebesar Rp100 juta agar Edy menunda aanmaning PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), anak perusahaan Lippo Group. Uang tersebut diberikan melalui perantara Wawan Sulistyawan dan Doddy Aryanto Supeno.

Selain itu, Eddy Sindoro juga didakwa menyuap Edy sebesar Rp50 juta dan USD50 ribu. Uang suap itu terkait permintaan perkara PK yang diajukan PT AAL.


Ogi/medcom.id/RRN