RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengacu kepada peraturan tersebut, maka sebagian SKPD ada yang hilang dan ada pula yang digabung ke SKPD lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto saat dihubungi membenarkan tentang akan adanya SKPD yang hilang tersebut. "SKPD yang hilang ini sebagian akan digabung ke ke SKPD lainnya dan ada pula yang betul-betul hilang dan hanya akan menjadi tupoksi di salah satu bagian,” ujar Arianto, Jumat (26/8).
Dikatakan, PP 18/2016 ini memang harus segera di berlakukan paling lambat Januari 2017. Karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka paling lambat sebelum pembahasan RAPBD 2017, seluruh SOTK sudah terbentuk sesuai dengan semangat PP 18/2016.
Menurut Arianto, konsekuensi dari aturan tersebut, akan terjadi perubahan besar-besaran terhadap OPD di Kabupaten Bengkalis. Selain ada yang hilang, ada yang bergabung, ada juga yang berubah dari setingkat kantor menjadi badan atau dinas. Dirinya belum tahu persis OPD apa saja yang akan bergabung, hilang ataupun perubahan dari setingkat kantor menjadi badan ataupun dinas.
“Karena untuk memastikan ini, tentu harus menunggu Ranperda SOTK selesai dibahas dulu oleh kawan-kawan di DPRD. Beberapa di antaranya memang sudah pasti karena terkait dengan adanya penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat,” ujar Arianto seraya menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung ke Bagian Organisasi Setda terkait dengan perubahan OPD tersebut.
Terlepas dari itu semua, sambung Arianto, konsekwensi dari penerapan PP 18/2016 akan menyebabkan berkurangnya posisi untuk jabatan eselon II. “Namun seperti saya sampaikan tadi, karena jumlah OPD belum dibahas dan ditetapkan, maka tentu tidak juga bisa memastikan berapa banyak posisi untuk jabatan eselon II. Lagipula sebagian pejabat eselon II sudah ada yang akan memasuki masa pensiun,” katanya lagi.
hum/rpg/radarriaunet.com