RADARRIAUNET.COM - Adalah Rudi Setioji (29), pemilik warung harian di Jalan Poros SP 1 Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau, mendapati adanya pembeli yang membayar dengan uang palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu.
Tanpa sadar telah dibayar dengan upal, Rudi pun memberikan kembalian pembelian rokok sebesar Rp35 ribu, Sabtu (20/8/2016) sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah pelaku pergi, pemilik warung baru sadar akan uang palsu tersebut.
"Setelah itu, ternyata diketahui ada juga korban yang sama di daerah rumah pelapor, dengan jumlah upal yang sama," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Kerumutan, IPTU Rudi Guntoro, Selasa (23/8/2026).
Menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Senin kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku dalam perkara tersebut.
"Tersangka FZ (41), merupakan warga Kerumutan. Ia diamankan bersama barang bukti dua lembar uang pecahan Rp50 ribu dan satu unit sepeda motor," sebutnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan tempat-tempat yang diduga ada beredarnya uang palsu lain.
gor/fn/radarriaunet.com