RADARRIAUNET.COM - PKS masih berjuang untuk mengganti Fahri Hamzah dari DPR. Pergantian Antarwaktu (PAW) Gamari Sutrisno dari DPR, membuktikan bahwa Majelis Tahkim PKS yang mengeluarkan vonis pecat untuk Gamari, dan juga Fahri Hamzah, sah dan diakui oleh Negara. "Pelantikan tersebut menunjukkan Pemerintah, DPR, dan KPU menghormati putusan Majelis Tahkim PKS yang memberhentikan Gamari. Artinya, Majelis Tahkim PKS terbukti legal dan diakui Negara," kata Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru kepada wartawan, Rabu (23/8/2016).
Zainuddin mengatakan pergantian Gamari di DPR membantah dengan sendirinya pernyataan Fahri bahwa Majelis Tahkim PKS ilegal dan abal-abal. Majelis Tahkim yang memecat Gamari sama dengan yang menelurkan putusan memecat Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. "Jika Majelis Tahkim PKS tidak sah, tentunya DPR, Presiden, juga KPU tidak akan memproses atau mengakui produk putusannya. Bahkan untuk diketahui keputusan pemberhentian Gamari lebih dulu keluar dibanding keputusan pemecatan Fahri oleh Majelis Tahkim yang sama," lanjut Zainuddin.
Zainuddin berkeyakinan, PAW Gamari ini akan berimplikasi hukum pada Fahri yang masih mempertahankan posisinya sebagai pimpinan dan anggota DPR RI. Gamari dan Fahri adalah dua anggota PKS yang diberhentikan dalam waktu berdekatan. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar AD/ART Partai. "Jika hari ini Gamari bisa diganti, maka penggantian Fahri Hamzah adalah sebuah konsekuensi logis atas putusan tersebut," tutupnya.
teu/dtc/radarriaunet.com