RADARRIAUNET.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 membawa berkah bagi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Dumai.
Betapa tidaknya, momentum tahunan ini mengantarkan dua orang warga binaan dari Kota Dumai dan Rokan Hilir mendapat remisi bebas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI.
Penyerahan remisi bebas kepada dua orang napi tersebut secara langsung dilakukan Walikota Dumai Zulkifli AS dan didampingi Kepala Rutan Klas II B Dumai Lukman, Rabu (17/8/16).
Pada kesempatan itu orang nomor satu di Kota Dumai berpesan kepada dua orang napi yang mendapat remisi bebas untuk bisa beraktivitas kembali ke tengah-tengah masyarakat dan menjadi orang baik.
"Selamat kepada yang menerima remisi bebas. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima kembali narapidana, sehingga mereka bisa menjalankan kehidupan dengan normal," kata Zulkifli AS.
Sementara Kepala Rutan Klas II Dumai, Lukman mengatakan bahwa telah mengusulkan 338 orang napi mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.
"Remisi bebas hanya dua orang. Selebihnya mendapat remisi pengurangan masa hukuman mulai dari dua bulan dan empat bulan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi manfaat bagi napi," ucapnya.
rtc/fn/radarriaunet.com