Bupati Tegaskan Mutasi Jabatan Segera Dilakukan Pemkab Rohil

Administrator - Selasa, 16 Agustus 2016 - 09:22:43 wib
Bupati Tegaskan Mutasi Jabatan Segera Dilakukan Pemkab Rohil
Bupati Rohil suyatno bersalaman dengan masyarakat saat berkunjung ke kecamatan Kubu beberapa saat lalu. Rusdy
RADARRIAUNET.COM - Bupati kabupaten Rohil Suyatno mengatakan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Rohil masih menunggu penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja baru yang saat ini sedang diproses.
 
"Memang sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rohil masih banyak dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Namun kami masih menunggu penyesuaian SOTK baru dan diharapkan rampung akhir Agustus ini," kata Suyatno.
 
Adapun kepala SKPD yang masih dijabat oleh Plt diantaranya Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
 
Penyesuaian SOTK baru tersebut bukan hanya dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir melainkan di seluruh Indonesia.
 
Namun dia menekankan setelah SOTK baru selesai diproses diharapkan penyatuan antar dinas yang satu dengan lainnya tidak berpengaruh terhadap tugas pejabat nanti.
 
"Jangan pula karena SOTK baru pelayanan masyarakat tak maksimal, tetaplah bekerja dengan baik," tegas Suyatno.
 
Terkait status Plt atas jabatan Sekretaris Daerah Rohil yang belum definitif, Bupati menegaskan sudah dibentuk panitia seleksi dan sedang dalam proses.
 
"Saat ini sedang diurus di Jakarta kita tunggu saja beritanya dalam waktu dekat ini," katanya.
 
Seperti diketahui Plt Sekda Rohil saat ini dijabat oleh Surya Arfan dan tentunya banyak kebijakan yang harus dia tangani.
 
"Memang bagusnya jabatan Plt itu segera didefinitifkan secepatnya sehingga nantinya tidak ada masalah menyangkut kewenangannya," kata Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan menambahkan.
 
Nasrudin mengakui bahwa untuk pendefinitifan jabatan yang strategis seperti Sekda memang bukan merupakan proses yang mudah dan singkat, bahkan kewenangan untuk penetapannya berkaitan juga dengan pemerintah Provinsi Riau.
 
"Semua itu memang ada mekanisme yang harus dilewati seperti uji kepatutan," jelasnya. Dia kembali mengingatkan jangan sampai karena status tersebut maka fungsi birokrasi yang berakibat pada pelayanan bagi masyarakat menjadi terkendala. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com