Polda Riau Bakal Tutup Kasus Mantan Bupati Rohul, Jika..

Administrator - Jumat, 12 Agustus 2016 - 10:05:47 wib
Polda Riau Bakal Tutup Kasus Mantan Bupati Rohul, Jika..
Bupati Ahmad. hal

RADARRIAUNET.POM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akan menghentikan kasus yang melibatkan tersangka Mantan Bupati Rokan Hulu, Ahmad, jika Mahkamah Agung membebaskan 7 warga suruhan Ahmad.

Ahmad diduga telah menghasut 7 orang warga untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ)‎ 20 Januari 2015 lalu.

"Seandainya Mahkamah Agung menyatakan 7 warga yang diduga mencuri sawit itu bebas, berarti pengadilan dari tingkat PN Rokan Hulu menyatakan pelaku (Ahmad,red) tidak bersalah, " ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan, saat dihubungi awak media, Selasa (9/8/2016).

Lanjutnya, jika ketujuh warga itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, maka kasus Achmad dilanjutkan. Sebaliknya, jika Mahkamah Agung membebaskan ketujuh warga itu, otomatis kasusnya dihentikan (SP3).

"Kita masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung, mau dilanjut atau diberhentikan (SP3)‎," tegas Surawan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Achmad diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh orang lain melakukan tindak pidana pencurian di muka umum pada 20 Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan.


hal/fn/radarriaunet.com