RADARRIAUNET.COM - Perbuatan Pianto Ajali alias Asiong, pengusaha asal Pekanbaru, yang menimbun minuman keras (miras) dan rokok berbagai merk tanpa cukai telah mengurangi pemasukan pendapatan kas negara sebesar Rp317 juta.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Amin SH, dalam dakwaan pada sidang yang digelar Selasa (9/8/16) siang.
Penimbunan barang secara illegal dilakukan oleh Asiong. Ia pun dijerat JPU dengan Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan nomor 11 tahun 2005, tentang kepabeanan.
Persidangan diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Disebutkan JPU, perbuatan Asiong itu terjadi Mei 2016 lalu. Saat pihak Kanwil Ditjen Bea dan Cukai mencurigai mobil Suzuki Line Van nopol BM 9351 TR memasuki wilayah Kota Pekanbaru.
Setelah diselidiki, didapati mobil tersebut membawa 336 botol miras dan 17 koli rokok. Miras dan rokok tersebut, disembunyikan disebuah gudang dikawasan Kecamatan Sukajadi, yang diketahui milik terdakwa Asiong," terang Amin.
Setelah dakwaan perkara tuntas dibacakan. Majelis Hakim yang diketuai Joni SH, menunda sidang selama sepekan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
rtc/fn/radarriaunet.com