RADARRIAUNET.COM - Senin (1/8/16) siang, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terima berkas dan tersangka (tahap II), perkara dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),
Usai proses tahap II pihak Kejati Riau juga menahan kedua tersangkanya yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rohul, HM Zen, dan rekanan proyek tersebut, Hasrizal alias Ujang, Direktur CV Titien Gustifanola.
Kepada wartawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, membenarkan adanya proses tahap II perkara korupsi di Disdikpora Rohul.
"Ya hari ini kita terima berkas dan tersangka atau tahap II perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)," ucap Sugeng.
Selanjutnya, kedua tersangka kita tahan dan dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk.
Seperti diketahui, HM Zen dan Hasrizal ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka atas perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning, yang diduga telah merugikan negara Rp300 juta.
Bermula, Tahun Anggaran 2014, berdasarkan dana APBN, Kementerian Pendidikan Nasional menyalurkan dana bantuan untuk 32 SD di Rokan Hulu.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, HM Zen diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal (kontraktor).
Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola.
Hasil audit yang dilakukan, terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
rtc/fn/radarriaunet.com