Hari ini Mantan Bos Agung Podomoro Jalani Sidang Tuntutan

Administrator - Rabu, 10 Agustus 2016 - 13:55:41 wib
Hari ini Mantan Bos Agung Podomoro Jalani Sidang Tuntutan
Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Juli 2016. cnn
RADARRIAUNET.COM - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantono akan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
 
Keduanya didakwa terlibat dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Mereka dituduh memberikan suap sebesar Rp2,5 miliar kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu.
 
Ariesman sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD dan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015. Pertemuan itu membahas raperda zonasi dan tata ruang yang belum juga selesai.
 
Ariesman meminta kepada Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan Raperda yang tak kunjung selesai. Lambannya pembahasan diduga karena ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang. Terkait dengan hal itu, Ariesman kemudian menjanjikan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar pada Sanusi, yang sedianya digunakan pada Pilkada 2017. 
 
Kesepakatan diambil. Sanusi menggagas nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari NJOP tanah tersebut, bukan hitungan NJOP dari keseluruhan tanah yang dijual.
 
Transaksi pun dilakukan bertahap. Ariesman memberikan uang pada Sanusi melalui staf pribadinya, Gerry Prastia, di FX Mall Senayan, Jakarta pada 31 Maret 2016. Sanusi yang menunggu dalam mobil tersebut akhirnya menerima uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam.
 
Namun aksi tersebut tak berjalan mulus. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil Sanusi dan Trinanda di tempat terpisah. Sehari kemudian, 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK. 
 
Pada hari ini, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit juga akan menjalani sidang vonis atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (B2IP) di Sorong, Papua.
 
Pada Rabu (27/7), Bobby telah dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Dia dituduh telah memaksa kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III.
 
Bobby kemudian meminta imbalan uang kepada Basuki Muchlis, Senior Manajer Pemasaran PT Hutama Karya dengan alasan telah membantu perusahaan tersebut memenangkan proses lelang pembangunan BP2IP di Sorong. Selain itu, dia juga terbukti menerima uang dari sejumlah instansi pemerintah dan swasta lain. 
 
Atas tindakannya itu, Bobby disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dituntut menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
 
 
cnn/radarriaunet.com