RADARRIAUNET.COM - Status Pelaksana Tugas (Plt) untuk Wakil Bupati Rokan Hulu Sukiman masih belum jelas. Pada hal, sehari-hari Sukiman sudah rutin melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala daerah pasca Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan Suparman beberapa minggu setelah dilantik sebagai orang nomor satu di Rohul beberapa waktu lalu.
Surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga belum dijawab. Pada hal isi surat tersebut meminta penegasan status Wakil Bupati Rohul Sukiman dalam menjalankan roda pemerintahan dan administrasi. "Belum ada dibalas Mendagri. Kita masih menunggu, nanti kita terus komunikasikan," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Rahima Erna, Rabu (3/8/16).
Surat penegasan tersebut menurut Rahima tetap dipandang perlu, terkait dengan kebijakan khususnya dalam hal administrasi pemerintahan. Hal itu juga agar ke depan tidak menjadi masalah dikemudian hari. "Didalam ketentuan tata pelaksanaan pemerintahan itukan harus jelas. Karena itu kita perlu penegasan," ungkap Rahima.
Meski begitu, menurut Rahima walau status Sukiman masih wakil bupati, namun tugas-tugas pemerintahan yang dijalankannya merupakan kewenangan bupati. "Iya itu tadi, inikan sebenarnya cuma tata naskah saja. Memang yang dijalankannya sudah kewenangan bupati, tetapi dari administrasi pemerintahan juga diperlukan. Karena itu kita tunggu surat dari Mendagri itu untuk meminta penegasan," papar Rahima lagi.
teu/rtc/radarriaunet.com