Jakarta (RRN) - Dua orang anak OC Kaligis hadir sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan melawan KPK di PN Jaksel. Kehadiran tersebut sempat diprotes oleh kuasa hukum KPK. Dua orang anak OC yang hadir sebagai saksi pada Rabu (19/8/2015) sore ini adalah Bernard dan Erick Kaligis. Salah seorang kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa seharusnya saksi yang masih berhubungan keluarga tak dapat memberikan kesaksian di pengadilan.
"Kami keberatan yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk didengarkan keterangannya," ujarnya di ruang sidang.
Keberatan tersebut sempat disanggah tim kuasa hukum OC. Menurutnya kedua anak OC bersedia hadir tanpa paksaan. "Di dalam pasal jelas disebutkan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," kata seorang kuasa hukum OC.
Rasamala kemudian menunjukkan ketentuan dalam Pasal 169 KUHAP yang ketentuannya harus dipedomani. Namun pernyataan tersebut dijawab oleh kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan. "Ketentuan di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya berlaku saat sidang pokok pengadilan, dan bukan praperadilan. Ketentuan pasal jelas, terdakwa dan penuntut umum. Sementara di praperadilan statusnya pemohon dan termohon," kata Johnson.
Mendengar hal tersebut hakim tunggal Edi Suprapto memutuskan untuk tetap menjadikan kedua anak OC sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan ini. (teu/dtc)